Bentrokan antarwarga di Manggarai Barat, NTT, yang melibatkan Kampung Rareng dan Mbehal dalam memperebutkan puluhan hektare tanah ulayat, bukan sekadar konflik sporadis. Insiden ini menandai kegagalan sistemik dalam tata kelola tanah adat dan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat lokal. Akar persoalan berpusat pada ketidakpastian hukum dan batas kepemilikan lahan yang tidak terdokumentasi, menciptakan ruang bagi klaim tumpang tindih. Proses mediasi yang diinisiasi Polres dan Pemkab Manggarai Barat, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kesbangpol, merupakan respons prosedural yang tepat, namun efektivitas jangka panjangnya bergantung pada kemampuan membangun kesepakatan substantif yang mengatasi akar masalah.

Analisis Akar Konflik: Tata Kelola Tanah Adat yang Ambigu

Konflik antara Rareng dan Mbehal merefleksikan tiga kegagalan struktural yang lazim terjadi dalam sengketa agraria di wilayah adat. Pertama, ketiadaan dokumen hukum yang definitif mengenai batas dan status tanah ulayat meninggalkan ruang interpretasi yang rentan dimanipulasi. Kedua, nilai ekonomi lahan yang meningkat pesat, terutama karena kedekatannya dengan pusat pertumbuhan Labuan Bajo, telah mengubah persepsi kepemilikan dari yang bersifat sosio-kultural menjadi ekonomi-transaksional. Ketiga, kegagalan proses mediasi sebelumnya, yang disebabkan oleh absennya salah satu pihak, mengindikasikan merosotnya kepercayaan terhadap institusi dan prosedur formal. Faktor-faktor ini saling memperkuat, menciptakan lingkaran konflik yang sulit diputus tanpa intervensi kebijakan yang holistik.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Mediasi Jangka Pendek ke Penyelesaian Berkelanjutan

Langkah mediasi yang difasilitasi otoritas harus dirancang sebagai pintu masuk menuju penyelesaian permanen, bukan sekadar meredam ketegangan sesaat. Untuk itu, proses tersebut perlu menghasilkan output yang konkret dan mengikat. Rekomendasi kebijakan dapat dirumuskan dalam dua lapisan: teknis-prosedural dan kelembagaan.

Lapisan Teknis-Prosedural:

  • Kesepakatan Tertulis dan Pemetaan Partisipatif: Hasil mediasi harus diwujudkan dalam berita acara kesepakatan tertulis yang tidak hanya menetapkan status quo, tetapi juga mengamanatkan proses penetapan dan pengukuran batas lahan secara partisipatif melibatkan perwakilan kedua kampung, ahli geodesi, dan BPN.
  • Skema Pengelolaan Bersama (Co-Management): Apabila klaim historis kedua pihak dinilai sama kuat oleh lembaga adat yang diakui, perlu dirancang skema pengelolaan bersama atas lahan sengketa. Skema ini harus dilengkapi dengan perjanjian bagi hasil yang adil, transparan, dan diawasi oleh lembaga yang disepakati bersama.

Lapisan Kelembagaan:

  • Penguatan Payung Hukum Daerah: Proses ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mempercepat penyusunan atau implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Manggarai Barat. Perda ini akan memberikan kepastian hukum dan prosedur baku penyelesaian sengketa tanah ulayat di masa depan.
  • Membangun Lembaga Mediasi Permanen: Pembentukan unit atau forum mediasi sengketa agraria yang permanen di tingkat kabupaten, terdiri dari perwakilan pemerintah, adat, BPN, dan masyarakat sipil, dapat mencegah eskalasi konflik dan menyediakan kanal resolusi yang lebih dipercaya.

Otoritas kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi perlu melihat kasus bentrokan di Manggarai Barat ini sebagai preseden kritis. Investasi politik dan anggaran untuk menyelesaikannya secara tuntas akan lebih murah secara ekonomi dan sosial dibandingkan dengan biaya berulang akibat konflik yang berkepanjangan. Rekomendasi di atas tidak hanya menawarkan solusi bagi Rareng dan Mbehal, tetapi juga menyusun blueprint kebijakan tata kelola tanah adat yang preventif dan partisipatif, yang dapat direplikasi untuk mencegah potensi konflik serupa di wilayah lain di NTT.