Penanganan kasus pembacokan Kades Pakel oleh Polres Lumajang menunjukkan pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan pemahaman konteks sosial. Sepuluh terduga pelaku diambil dengan status saksi, menunjukkan bahwa polisi masih dalam proses investigasi untuk membedakan antara pelaku utama dan peserta, serta memahami dinamika kelompok dalam konflik ini. Pendekatan ini dapat mencegah stigmatisasi massal terhadap kelompok tertentu. Akar masalah dari konflik ini, seperti diungkap polisi, adalah bentakan oleh korban terhadap seorang individu dalam acara pengajian, yang kemudian memicu rasa sakit hati dan mobilisasi kelompok. Dinamika ini menunjukkan betapa konflik interpersonal dalam komunitas kecil dapat cepat bermetamorfosis menjadi konflik horizontal jika tidak ada mekanisme mediasi internal yang efektif. Solusi yang perlu dikembangkan adalah integrasi fungsi mediasi komunitas dalam struktur penegakan hukum. Bhabinkamtibmas dapat dilatih tidak hanya sebagai pengumpul informasi, tetapi juga sebagai fasilitator dialog awal sebelum konflik meluas. Selain itu, setelah proses hukum berjalan, program rekonsiliasi antara korban (yang telah meminta maaf) dan komunitas perlu dirancang oleh pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh agama dan adat, untuk memastikan kerukunan sosial tidak terpecah permanen.