Bentrokan horizontal antara warga Desa Taddan dan Desa Rabasan di Kabupaten Sampang, Madura, kembali menguji ketahanan sosial di tingkat akar rumput. Konflik yang dipicu oleh sengketa batas desa ini diperparah oleh perbedaan pandangan politik lokal yang menciptakan polarisasi di antara kedua komunitas. Dampaknya tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi warga, tetapi juga merusak jaringan kekerabatan yang selama ini menjadi perekat sosial. Polres Sampang bersama Muspida setempat segera turun tangan, menyadari bahwa penanganan konflik horizontal jenis ini memerlukan pendekatan yang lebih dari sekadar aparat keamanan.
Akar Masalah dan Peta Aktor: Sengketa Tata Batas dan Politisasi Lokal
Secara analitis, konflik ini berakar pada dua dimensi utama. Pertama, sengketa batas desa yang tidak pernah tuntas akibat lemahnya dokumentasi agraria dan ketiadaan peta desa yang disepakati bersama. Kedua, dinamika politik lokal yang memasuki ruang desa, menjadikan perbedaan afiliasi sebagai api dalam sekam. Berdasarkan hasil identifikasi awal, faktor-faktor pemicu yang terpetakan meliputi:
- Sengketa batas wilayah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan disepakati secara musyawarah.
- Kesenjangan komunikasi antar perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam menyikapi perbedaan pandangan politik.
- Lemahnya peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai jembatan dialog dan penjaga konsensus sosial.
Aktor-aktor kunci dalam eskalasi dan resolusi konflik ini meliputi warga dari kedua desa, perangkat desa, tokoh agama (kiai), sesepuh desa, serta aparat kepolisian dan pemerintahan daerah. Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kemampuan mengaktifkan aktor-aktor non-formal yang memiliki legitimasi kuat di mata warga.
Pendekatan Kearifan Lokal: Mediasi Inklusif dan Langkah Solutif
Polres Sampang memilih jalur mediasi dengan mengedepankan kearifan lokal sebagai instrumen utama. Melibatkan kiai dan sesepuh desa dari kedua belah pihak menjadi strategi yang tepat, karena mereka memiliki otoritas moral dan kultural yang dapat meredam emosi massa. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan penting: gencatan senjata segera dan pembentukan tim bersama untuk memetakan ulang batas desa secara musyawarah. Langkah ini bersifat solutif karena tidak hanya menghentikan bentrokan, tetapi juga membuka ruang dialog permanen. Lebih jauh, solusi jangka panjang yang dirumuskan mencakup penguatan peran BPD sebagai forum deliberasi dan edukasi hukum agraria kepada warga. Pendekatan inklusif ini tidak hanya menyelesaikan sengketa batas, tetapi juga menenun kembali ikatan sosial yang sempat retak.
Untuk memastikan keberlanjutan perdamaian, rekomendasi kebijakan konkret perlu diarahkan kepada pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi. Pertama, pemerintah daerah harus segera menerbitkan peraturan desa tentang batas wilayah yang disahkan melalui musyawarah desa dan difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional. Kedua, penguatan kapasitas BPD melalui pelatihan mediasi dan resolusi konflik perlu dijadikan program prioritas. Ketiga, pembentukan forum komunikasi antar-desa yang difasilitasi oleh camat secara rutin dapat menjadi early warning system untuk mencegah konflik horizontal serupa. Dengan mengintegrasikan mediasi berbasis kearifan lokal ke dalam kebijakan publik, Sampang dapat menjadi model penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.