Konflik horizontal antar individu di Banyuwangi yang berakar pada kesalahpahaman dan emosi sesaat atas dugaan pencemaran nama baik berhasil diatasi melalui pendekatan restorative justice. Dinamika dimulai dari tindak pidana penganiayaan oleh SY dan FA terhadap RA, yang semestinya berujung pada proses hukum formal. Namun, Kapolresta Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan memilih jalur mediasi, mengidentifikasi niat baik kedua belah pihak untuk saling memaafkan sebagai modal sosial yang penting. Analisis menunjukkan akar masalahnya adalah rendahnya kemampuan komunikasi dan manajemen konflik di tingkat komunitas. Opsi penyelesaian yang diterapkan tidak hanya menghentikan proses hukum, tetapi memulihkan hubungan sosial dengan memastikan pelaku bertanggung jawab memulihkan kondisi korban dan korban memberi maaf secara ikhlas. Pendekatan ini menjadi model solutif bagi penegak hukum untuk bertindak sebagai problem solver, menciptakan keadilan restoratif yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan, sekaligus mencegah eskalasi konflik dan beban berlebih pada sistem peradilan pidana.