Konflik horizontal antara kelompok suku Madura dan warga asli di Sampang, Jawa Timur, kembali memanas pada pekan lalu dengan polisi menangkap 12 orang yang diduga sebagai provokator penyebar ujaran kebencian di media sosial. Eskalasi ketegangan ini menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya konflik suku yang telah mengakar akibat sengketa lahan pertanian dan persepsi dominasi ekonomi dari kelompok pendatang. Polri, TNI, pemerintah daerah, serta tokoh adat bergerak cepat untuk meredam situasi dengan menggelar mediasi lintas suku yang dipercepat, sementara upaya penegakan hukum terhadap provokator terus dilakukan.
Analisis Akar Konflik: Sengketa Lahan dan Politisasi Identitas
Akar utama konflik di Sampang berasal dari perebutan akses lahan pertanian yang semakin sempit, diperparah oleh persaingan ekonomi antara pendatang Madura dan warga asli setempat. Dinamika ini dimanfaatkan oleh calon kepala desa yang melakukan politisasi identitas untuk meraih dukungan, sehingga sentimen kesukuan menguat. Berdasarkan data kepolisian, faktor pemicu meliputi:
- Sengketa kepemilikan dan batas lahan pertanian yang belum terselesaikan secara adil.
- Persepsi ketimpangan ekonomi antara komunitas pendatang dan asli.
- Penyebaran ujaran kebencian oleh 12 provokator yang terafiliasi dengan kontestasi politik lokal.
- Lemahnya forum dialog antarwarga yang berkelanjutan akibat minimnya inisiatif pemerintah desa sebelumnya.
Politisasi identitas ini menjadi katalis yang mengubah sengketa lahan menjadi konflik suku terbuka, mengancam stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Strategi Resolusi: Mediasi Lintas Suku dan Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah daerah bersama TNI dan tokoh adat mempercepat mediasi lintas suku dengan melibatkan perwakilan pemuda dari kedua kelompok untuk membangun kepercayaan. Beberapa opsi penyelesaian yang telah diidentifikasi meliputi:
- Pembentukan forum rukun warga desa sebagai wadah musyawarah permanen untuk menyelesaikan sengketa lahan dan mencegah politisasi identitas.
- Program redistribusi lahan yang adil melalui audit kepemilikan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
- Sanksi hukum tegas bagi penyebar hoaks dan provokator, sebagaimana yang telah dilakukan melalui penangkapan 12 orang.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengurai akar masalah dan menciptakan mekanisme pencegahan konflik berulang. Rekomendasi kebijakan konkret bagi para pengambil keputusan: Pertama, pemerintah daerah harus segera mengesahkan peraturan desa yang melembagakan forum rukun warga dengan fasilitasi dari Badan Kesbangpol. Kedua, BPN perlu mempercepat sertifikasi lahan secara partisipatif untuk menghilangkan ambiguitas batas-batas tanah. Ketiga, Polri dan Kominfo harus memperkuat patroli siber untuk mendeteksi dini ujaran kebencian serta menindak tegas provokator. Dengan sinergi antara penegakan hukum, kebijakan lahan inklusif, dan penguatan dialog antarwarga, konflik di Sampang dapat diselesaikan secara berkelanjutan.