Kasus dugaan penganiayaan antara warga Desa Gintu dan Desa Bulili di Kabupaten Poso mengungkapkan struktur konflik horizontal antar desa yang berpotensi eskalatif dan memerlukan pendekatan kebijakan yang sistematis. Insiden ini tidak hanya mencerminkan perselisihan personal, tetapi dalam konteks daerah dengan sejarah konflik yang kompleks, ia dapat dengan mudah terhubung dengan identitas kolektif dan memicu mobilisasi massa berbasis komunitas. Kedatangan kelompok massa dari kedua desa ke kantor polisi sebelumnya adalah indikator nyata bahwa situasi ini berada pada ambang transformasi dari konflik interpersonal menjadi konflik komunal, yang menuntut intervensi pencegahan eskalasi yang cepat dan tepat.
Analisis Struktur Konflik dan Pendekatan Mediasi Preventif
Polsek Lore Selatan telah mengambil langkah strategis dengan memfasilitasi mediasi multi-pihak yang melibatkan kepala desa, tokoh adat dan agama, perwakilan pemuda, serta keluarga dari korban dan terlapor. Mediasi ini berfungsi sebagai katup pengaman sosial yang memiliki tiga fungsi kritis: pertama, memberikan penjelasan transparan tentang prosedur hukum formal; kedua, membuka ruang dialog yang aman bagi ekspresi grievance masing-masing pihak; dan ketiga, mengirim pesan tegas kepada komunitas untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau balas dendam kolektif. Meskipun korban memilih untuk tetap menempuh jalur hukum pidana, proses ini menjaga komunikasi tetap terbuka dan mempertahankan opsi restorative justice sebagai jalan penyelesaian di tahap berikutnya.
Dari analisis konflik, beberapa faktor pemicu dan dinamika dapat diidentifikasi:
- Transisi Konflik: Perselisihan individu berpotensi cepat bermetamorfosis menjadi konflik kelompok akibat solidaritas desa dan riwayat konflik di wilayah tersebut.
- Mobilisasi Massa: Kehadiran massa di kantor polisi menunjukkan kapasitas mobilisasi yang tinggi dan penggunaan tekanan kolektif dalam proses penyelesaian.
- Kesenjangan Resolusi: Ketergantungan pada jal hukum formal tanpa alternatif resolusi lokal dapat memperpanjang konflik dan meningkatkan rasa ketidakadilan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Membangun Infrastruktur Perdamaian Antar Desa
Berdasarkan kasus ini dan pola konflik antar desa yang sering muncul, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih struktural dan preventif, tidak hanya responsif. Analisis kebijakan mengarah pada pentingnya membangun mekanisme early warning system dan respons cepat yang berbasis komunitas, serta mengintegrasikan pendekatan restorative justice ke dalam prosedur formal. Infrastruktur perdamaian di tingkat lokal perlu diperkuat untuk meningkatkan ketahanan sosial.
Untuk itu, kami merekomendasikan tiga langkah kebijakan konkret yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah, kepolisian, dan komunitas:
- Formalisasi Tim Perdamaian Desa (TPD): Membentuk tim multi-aktor di setiap desa atau kluster desa yang terdiri dari perangkat desa, pemuda terlatih, dan tokoh adat/agama. TPD harus memiliki kapasitas dasar dalam mediasi, early warning, dan komunikasi antar desa, serta mendapat dukungan regulasi dan anggaran dari pemerintah daerah.
- Forum Rutin Antar Desa Tetangga: Menyelenggarakan forum dialog berkala antara desa-desa dengan potensi sengketa (sumber daya, batas wilayah, dll). Forum ini bertujuan membangun hubungan preventif, mendiskusikan potensi konflik sebelum eskalasi, dan menciptakan norma bersama.
- Integrasi Kearifan Lokal dalam Proses Mediasi Formal: Mengintegrasikan pendekatan dan nilai lokal (seperti 'tulung situlung' atau prinsip musyawarah) ke dalam prosedur mediasi kepolisian dan peradilan. Ini dapat meningkatkan legitimasi proses dan penerimaan hasil mediasi, serta membuka jalan bagi restorative justice yang lebih kontekstual.
Untuk pengambil kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi, rekomendasi ini menawarkan peta jalan untuk memperkuat ketahanan sosial. Implementasi TPD dan forum antar desa dapat dimulai sebagai pilot project di wilayah dengan sejarah konflik seperti Poso, dengan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitasnya dalam pencegahan eskalasi. Integrasi kearifan lokal dalam prosedur mediasi juga memerlukan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan akademisi untuk mengembangkan modul pelatihan dan protokol standar. Dengan membangun infrastruktur perdamaian ini, konflik antar desa tidak hanya dapat dikelola saat muncul, tetapi potensi eskalasinya dapat diminimalisasi secara sistemik, mendukung stabilitas sosial yang lebih berkelanjutan.