Situbondo — Sebuah insiden penganiayaan yang berakar pada konflik pertanian di wilayah Mangaran, Situbondo, baru-baru ini berhasil diselesaikan melalui pendekatan problem solving dan mediasi polisi oleh Polsek setempat. Konflik bermula dari penyemprotan herbisida pada tanaman bawang milik seorang petani yang tanpa sengaja merusak tanaman padi milik tetangga lahan. Ketegangan yang muncul akibat kerusakan sumber daya ekonomi ini dengan cepat meningkat menjadi tindakan fisik berupa pencekikan, mengancam stabilitas sosial di tingkat komunitas. Kasus ini menggarisbawahi kerentanan kawasan agraris terhadap eskalasi konflik horisontal yang dipicu persoalan teknis pertanian, serta pentingnya mekanisme resolusi dini untuk mencegah beban berlebih pada sistem peradilan formal.

Anatomi Konflik dan Kegagalan Komunikasi Pertanian

Secara analitis, dinamika kasus di Mangaran merepresentasikan pola konflik sumber daya mikro yang lazim terjadi di daerah dengan intensitas pertanian tinggi seperti Situbondo. Akar masalah terletak pada tiga kegagalan struktural:

  • Komunikasi dan Koordinasi Lahan: Tidak adanya protokol bersama antar-petani yang lahannya berdekatan mengenai jadwal, jenis, dan metode aplikasi pestisida atau herbisida.
  • Manajemen Risiko Pertanian: Rendahnya pemahaman dan toleransi terhadap risiko dampak tidak sengaja (spillover effect) dari aktivitas pertanian, yang sebenarnya merupakan konsekuensi logis dalam ekosistem lahan sempit.
  • Mekanisme Penyelesaian Lokal: Absennya forum atau prosedur komunitas untuk menyelesaikan sengketa kerusakan tanaman sebelum emosi memuncak dan beralih ke kekerasan atau pelaporan hukum.
Polsek Mangaran, dalam peran mediasi polisi, mengidentifikasi bahwa konflik ini lebih bersifat sosio-ekonomis daripada kriminal murni, sehingga intervensi dilakukan dengan mempertemukan kedua pihak, mendorong dialog, dan akhirnya menghasilkan kesepakatan damai (restorative justice) yang dituangkan secara tertulis. Pendekatan ini efektif mencegah kasus berlarut di pengadilan, namun juga mengungkap celah sistemik dalam tata kelola konflik pertanian di tingkat akar rumput.

Rekomendasi Kebijakan untuk Pencegahan Berkelanjutan

Berdasarkan analisis atas kasus di Mangaran serta pola serupa di wilayah agraris lainnya, diperlukan kebijakan yang tidak hanya reaktif melalui problem solving kepolisian, tetapi juga proaktif dalam membangun ketahanan sosial komunitas. Rekomendasi kebijakan yang dapat diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo, aparat desa, dan stakeholder pertanian adalah sebagai berikut:

  • Formalisasi Aturan Bersama Komunitas: Dinas Pertanian bersama pemerintah desa harus memfasilitasi penyusunan Peraturan Bersama atau Kesepakatan Komunitas (local agreement) tentang tata cara penggunaan input pertanian (pestisida, herbisida, irigasi) dan protokol ganti rugi untuk dampak tidak sengaja. Dokumen ini dapat menjadi acuan hukum informal yang mencegah kesalahpahaman.
  • Pembentukan Kelompok Mediasi Desa (KMD): Membentuk forum mediasi tingkat desa yang terdiri dari perangkat desa, penyuluh pertanian, tokoh adat, dan perwakilan petani terpilih. KMD diberi pelatihan dasar mediasi dan hukum adat agar mampu menangani konflik pertanian sebelum dilaporkan ke kepolisian, sekaligus menjadi early warning system.
  • Integrasi Pendidikan Konflik dalam Penyuluhan Pertanian: Polsek dan Polres Situbondo perlu berkolaborasi dengan Dinas Pertanian untuk menyelenggarakan modul penyuluhan khusus tentang manajemen konflik pertanian, komunikasi antarpetani, dan teknik problem solving sederhana. Materi ini harus menjadi bagian dari sekolah lapang dan pertemuan kelompok tani.
  • Pemetaan Kerentanan Konflik Lahan: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dapat memetakan area dengan potensi konflik tinggi berdasarkan kepadatan lahan, diversifikasi tanaman, dan riwayat sengketa, untuk menargetkan intervensi pencegahan secara lebih tepat.

Implementasi rekomendasi kebijakan di atas memerlukan komitmen dari seluruh stakeholder, terutama Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai pemangku kebijakan utama. Langkah pertama yang dapat segera dilakukan adalah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang mendorong setiap desa berbasis pertanian untuk membentuk Kelompok Mediasi Desa dan menyusun aturan bersama. Dinas Pertanian dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat mengalokasikan dana desa atau dana penyuluhan untuk pelatihan dan operasional KMD. Sementara itu, Polres Situbondo dapat mengembangkan modul mediasi polisi spesifik sektor pertanian dan menjadikan Polsek Mangaran sebagai pilot project bagi pendekatan integratif antara penegakan hukum dan resolusi konflik berbasis komunitas. Dengan demikian, insiden serupa tidak hanya diselesaikan secara damai, tetapi juga diminimalkan kemunculannya di masa depan, menciptakan ekosistem pertanian yang lebih harmonis dan produktif di Situbondo.