Konflik horizontal yang baru saja terselesaikan di wilayah Mangaran, Situbondo, menyajikan paradigma mikro yang relevan bagi para pengambil kebijakan dalam mengelola dinamika sosial di tingkat komunitas. Insiden ini berawal dari eksternalitas negatif kegiatan pertanian, yakni penyemprotan herbisida dari satu pihak yang tanpa sengaja merusak tanaman milik petani tetangga akibat faktor drift atau terbawa angin. Eskalasi yang terjadi — dari sengketa pertanian hingga tindakan penganiayaan berupa pencekikan — mengindikasikan titik kritis dimana ketiadaan mekanisme koordinasi dan kesepakatan batas dalam praktik agrikultur berdekatan dapat memicu disintegrasi sosial. Polsek Mangaran kemudian mengambil posisi strategis bukan sebagai penegak hukum konvensional, tetapi sebagai fasilitator yang mengedepankan pendekatan problem solving dan mediasi kekeluargaan.
Analisis Anatomi Konflik dan Efektivitas Mediasi Polisi
Secara struktural, konflik di Mangaran menguak beberapa lapisan masalah yang saling berkait. Lapisan pertama adalah teknis-operasional, yaitu kurangnya pemahaman petani mengenai dampak drift pestisida dan ketiadaan protokol komunikasi sebelum aktivitas penyemprotan. Lapisan kedua adalah sosial-relasional, dimana hubungan komunitas yang rapuh mudah terdistorsi ketika persoalan menyentuh aspek ekonomi dan mata pencaharian. Lapisan ketiga adalah hukum-prosedural, dimana tanpa intervensi yang tepat, insiden ini berpotensi masuk ke jalur litigasi formal yang memakan waktu dan biaya, serta seringkali tidak mengembalikan harmonisasi komunitas. Pendekatan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kapolsek setempat secara efektif mengatasi ketiga lapisan ini secara simultan. Proses ini menghasilkan kesepakatan damai yang tidak hanya menyelesaikan kasus penganiayaan secara kekeluargaan, tetapi juga membangun fondasi untuk koordinasi di masa depan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Pencegahan Konflik Struktural
Untuk mentransformasi resolusi ad-hoc ini menjadi pencegahan berkelanjutan, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih sistematis. Rekomendasi pertama ditujukan kepada Dinas Pertanian terkait: penyuluhan pertanian harus memasukkan modul khusus tentang mitigasi konflik antar-petani. Modul ini perlu mencakup materi tentang teknik aplikasi pestisida yang aman (mempertimbangkan faktor angin dan jarak), protokol komunikasi wajib sebelum penyemprotan kepada petani yang berbatasan langsung, serta penentuan dan pemeliharaan jarak tanam atau buffer zone. Rekomendasi kedua mengarah kepada institusi kepolisian, dalam hal ini Polsek: pengembangan program 'Mediasi Pertanian' yang melibatkan penyuluh pertanian dan tokoh adat atau tokoh masyarakat setempat sebagai co-fasilitator. Program ini dapat dilengkapi dengan panduan tertulis sederhana tentang langkah-langkah mediasi untuk sengketa serupa, sehingga dapat direplikasi secara cepat dan konsisten.
Rekomendasi ketiga bersifat lebih struktural dan melibatkan pemerintah desa: pembuatan atau revitalisasi peraturan bersama (awig-awig) di tingkat desa mengenai tata cara pengelolaan lahan berbatasan. Peraturan ini dapat menetapkan standar teknis, kewajiban komunikasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa internal sebelum eskalasi. Implementasi rekomendasi-rekomendasi ini akan secara signifikan mengurangi potensi konflik horizontal serupa di wilayah Situbondo dan daerah agrikultur lainnya, mengubah pola dari reactive mediation menjadi proactive prevention.