Kasus perundungan terhadap anak di Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu, yang sempat viral di media sosial, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan adat. Akar masalahnya terletak pada perilaku agresif antarsesama anak di luar lingkungan sekolah, yang dipicu oleh dinamika pergaulan dan kurangnya pengawasan. Viralnya kasus ini berpotensi memicu konflik horizontal antar keluarga dan kelompok masyarakat, sekaligus menunjukkan gap antara mekanisme hukum formal dan penyelesaian berbasis komunitas. Dinamika penyelesaian difasilitasi oleh Polsek Pengkadan dengan melibatkan multipihak: DPRD, sekolah, orang tua, dan perangkat adat. Proses mediasi menghasilkan kesepakatan untuk tidak membawa kasus ke ranah hukum pidana, tetapi menyelesaikannya melalui musyawarah adat di Desa Martadana. Pelaku membuat video permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi, sementara korban mendapat kepastian untuk kembali ke lingkungan sosial tanpa stigma. Pendekatan ini efektif mencegah eskalasi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. Solusi yang diterapkan menawarkan pelajaran penting bagi kebijakan resolusi konflik berbasis komunitas. Opsi penyelesaian serupa di daerah lain dapat diadopsi dengan skema: (1) Mediasi multi-pihak sebagai first response untuk meredam ketegangan; (2) Pemanfaatan mekanisme adat yang legitimate secara lokal untuk restorative justice; (3) Pendampingan lanjutan oleh pihak sekolah dan pekerja sosial untuk mencegah reviktimisasi. Rekomendasi kebijakan: Kementerian Sosial dan Kemendikbud perlu menyusun panduan kontekstual tentang mediasi kasus kekerasan anak yang memadukan pendekatan hukum positif, psikososial, dan kearifan lokal, dengan pengawasan ketat agar tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.