Pasca-pemilihan umum 2024, Presiden Prabowo Subianto menyerukan perlunya meninggalkan budaya caci maki, dengki, dan curiga dalam pidato Hari Koperasi Nasional ke-79. Seruan ini mengemuka dalam konteks eskalasi polarisasi sosial yang mengancam stabilitas nasional. Konflik horizontal yang ditandai dengan fragmentasi komunikasi publik—baik secara offline maupun online—telah merusak modal sosial dan menghambat pembangunan bangsa. Upaya rekonsiliasi nasional menjadi kebutuhan mendesak, dengan pihak yang terlibat mencakup seluruh lapisan masyarakat, aktor politik, dan institusi negara. Dampaknya berskala nasional, menggerus rasa persatuan dan mengancam efektivitas pemerintahan.

Anatomi Konflik: Dari Politik Identitas ke Fragmen Sosial

Akar masalah terletak pada maraknya budaya komunikasi destruktif yang telah mengkristal selama beberapa periode pemilihan umum. Kontestasi politik yang intens meninggalkan jejak konflik horizontal berupa polarisasi berbasis identitas dan erosi kepercayaan antarkelompok. Situasi ini diperparah oleh tiga faktor pemicu utama:

  • Ekosistem Media yang Memecah: Ruang digital dan media massa sering memperkuat narasi kelompok (in-group/out-group) ketimbang dialog konstruktif.
  • Ketidakpastian Ekonomi: Ketegangan sosial sering kali bermula dari persaingan atas sumber daya yang terbatas, yang kemudian dieksploitasi menjadi sentimen politik.
  • Kelemahan Infrastruktur Rekonsiliasi: Minimnya platform formal di tingkat komunitas untuk memediasi perbedaan dan membangun kembali kohesi sosial.
Presiden Prabowo menempatkan koperasi bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan sebuah model rekayasa sosial yang dapat menjadi medium untuk mengembalikan semangat gotong royong. Dalam perspektif kebijakan, pendekatan ini menawarkan solusi pragmatis dengan mengaitkan keberhasilan ekonomi kolektif dengan pembentukan kembali modal sosial.

Kerangka Rekonsiliasi: Dari Narasi ke Aksi Kolektif

Membangun kembali persatuan nasional memerlukan kerangka intervensi yang multilevel dan berbasis bukti. Rekonsiliasi tidak cukup hanya dengan retorika; ia membutuhkan mekanisme terstruktur yang melibatkan aktor negara dan masyarakat. Seruan presiden mengisyaratkan tiga level intervensi yang dapat dikembangkan menjadi kebijakan yang lebih konkret:

  • Intervensi Kultural: Penguatan pendidikan karakter berbasis nilai kebangsaan dan kearifan lokal di semua jenjang, serta promosi narasi positif tentang keberagaman melalui media.
  • Intervensi Institusional: Pengembangan platform rekonsiliasi komunitas berbasis kegiatan ekonomi kolektif, seperti koperasi, di mana kerja sama ekonomi menjadi pintu masuk untuk memulihkan kepercayaan.
  • Intervensi Kebijakan: Integrasi prinsip rekonsiliasi dan gotong royong ke dalam program pembangunan pemerintah daerah dan nasional, khususnya yang menyentuh isu ketenagakerjaan dan kesenjangan.
Model koperasi yang diangkat dalam tema Harkopnas 'Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya' menawarkan sebuah preseden penting: ekonomi kerakyatan dapat difungsikan sebagai pondasi rekonsiliasi. Pendekatan ini sejalan dengan teori resolusi konflik yang menekankan pentingnya superordinate goals—tujuan bersama yang melampaui perbedaan kelompok.

Untuk mentransformasi seruan presiden menjadi aksi kebijakan yang efektif, pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah operasional yang terukur. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh kementerian terkait (Kemendikbudristek, Kemenkop UKM, Kominfo) dan pemerintah daerah adalah: Pertama, mendesain kurikulum modul 'Komunikasi dan Resolusi Konflik' untuk pendidikan menengah dan tinggi yang mengajarkan teknik dialog konstruktif. Kedua, mengalokasikan insentif fiskal dan pendampingan teknis bagi pembentukan koperasi lintas komunitas (cross-cutting cooperatives) di daerah dengan riwayat konflik sosial atau polarisasi tinggi, dengan tujuan eksplisit membangun kerja sama ekonomi antar kelompok yang berbeda. Ketiga, meluncurkan kampanye media nasional yang menyoroti keberhasilan inisiatif gotong royong dan rekonsiliasi di berbagai daerah, sekaligus membangun pusat data untuk memantau indeks kohesi sosial secara berkala. Tanpa langkah-langkah institusional yang sistematis ini, seruan untuk meninggalkan budaya negatif hanya akan menjadi wacana tanpa daya ubah yang nyata bagi persatuan nasional.