Pemerintah tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur mekanisme mediasi konflik sosial horizontal. Instrumen kebijakan publik ini lahir dalam konteks semakin kompleksnya dinamika konflik horizontal di berbagai daerah, yang seringkali dipicu oleh persaingan sumber daya, ketegangan identitas, dan kesenjangan akses terhadap keadilan. Meski banyak upaya resolusi telah dilakukan, ketiadaan payung hukum dan standar operasional yang seragam seringkali menyebabkan mediasi bersifat ad-hoc, inkonsisten, dan kurang berkelanjutan. Dampaknya, resolusi yang dicapai kerap rapuh dan rentan terhadap pengulangan konflik, mengancam stabilitas sosial dan menghambat pembangunan di level komunitas.

Analisis Rancangan dan Identifikasi Titik Kritis Kebijakan

Naskah rancangan Perpres ini berpotensi menjadi terobosan penting dalam arsitektur kebijakan publik untuk resolusi konflik di Indonesia. Secara analitis, instrument ini menjawab tiga kebutuhan mendasar: pertama, memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi proses mediasi yang selama ini banyak bergantung pada inisiatif lokal; kedua, menstandarkan kompetensi dan etika para mediator; ketiga, mengintegrasikan pendekatan mediasi ke dalam sistem tata kelola pemerintahan. Namun, analisis mendalam terhadap rancangan tersebut mengungkap beberapa titik kritis yang perlu disikapi sebelum finalisasi, terutama terkait aspek implementasi dan keberlanjutan.

Sebagai instrumen kebijakan, kekuatan rancangan ini terletak pada pengakuannya terhadap aktor-aktor strategis dalam proses mediasi. Rancangan tidak hanya melibatkan lembaga pemerintah seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, atau Kantor Staf Presiden, tetapi juga membuka ruang bagi mediator dari lembaga non-pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas lokal. Pendekatan multi-pihak ini penting untuk membangun kepercayaan dari para pihak yang berkonflik. Namun, peluang ini akan buyar jika tidak didukung oleh mekanisme pendanaan yang pasti dan jaminan perlindungan hukum bagi para mediator, terutama ketika berhadapan dengan konflik bernuansa politik atau kepentingan ekonomi kuat. Tanpa kedua pilar pendukung ini, risiko keengganan aktor berkualitas untuk terlibat akan sangat tinggi.

Rekomendasi Kebijakan untuk Memperkuat Pilar Resolusi Konflik

Untuk mengubah rancangan yang baik menjadi kebijakan yang efektif, diperlukan langkah-langkah konkret yang membangun infrastruktur pendukung. Rekomendasi berikut ditujukan kepada para perumus kebijakan di tingkat pusat agar Perpres ini tidak sekadar menjadi dokumen normatif, melainkan menjadi alat operasional yang hidup di lapangan. Pertama, Rancangan Perpres harus secara eksplisit mengamanatkan dan mengalokasikan anggaran untuk operasional mediasi, termasuk biaya fasilitasi, logistik, dan honorarium mediator independen. Sumber pendanaan dapat diintegrasikan ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdamaian atau dibentuk melalui skema dana abadi (endowment fund) yang dikelola secara transparan.

Kedua, diperlukan mekanisme struktural untuk menjamin kualitas dan konsistensi pendekatan. Salah satu rekomendasi kunci yang telah teridentifikasi adalah pembentukan Pusat Data dan Pelatihan Mediator Nasional. Pusat ini berfungsi sebagai:

  • Repositori Pengetahuan: Mengumpulkan dan menganalisis data berbagai kasus konflik sosial horizontal, pola penyelesaian, serta faktor keberhasilan dan kegagalan mediasi.
  • Sertifikasi Kompetensi: Menyusun kurikulum standar dan melaksanakan pelatihan serta sertifikasi bagi calon mediator, guna memastikan pemahaman yang mendalam tentang dinamika konflik, teknik negosiasi, dan prinsip-prinsip netralitas.
  • Dukungan Teknis: Memberikan asistensi dan supervisi kepada mediator di lapangan, terutama untuk kasus-kasus kompleks yang memerlukan pendekatan khusus.

Paradigma kebijakan perlu bergeser dari sekadar menyelesaikan konflik yang sudah terjadi (reaktif) menuju pencegahan (preventif) dan transformasi hubungan (transformative). Oleh karena itu, klausul dalam Perpres harus mendorong mediasi yang tidak hanya berfokus pada kesepakatan damai (peace agreement), tetapi juga pada pembangunan mekanisme rekonsiliasi dan penguatan kohesi sosial pasca-konflik. Langkah konkretnya adalah dengan mewajibkan adanya rencana tindak lanjut (follow-up action plan) dan pemantauan (monitoring) pasca-mediasi oleh pemerintah daerah bersama masyarakat sipil.

Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan yang paling mendesak adalah mengintegrasikan Rancangan Perpres ini dengan kerangka regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Integrasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan alur pelaporan serta akuntabilitas yang jelas. Kepada para pengambil keputusan di tingkat presiden dan menteri terkait, langkah finalisasi harus diiringi dengan komitmen politik yang kuat untuk mengalokasikan sumber daya dan membangun sinergi antar-kementerian/lembaga. Hanya dengan fondasi implementasi yang kokoh, Perpres tentang mediasi konflik sosial horizontal ini dapat benar-benar menjadi pilar resolusi yang andal dalam menjaga harmoni dan stabilitas bangsa.