Konflik horizontal yang terjadi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kalimantan Timur, berawal dari kesalahpahaman informasi yang disampaikan oleh pihak ketiga, memicu cekcok mulut dan keributan antarwarga RT 06 dan RT 07 di Kantor Desa. Dinamika konflik ini menunjukkan pola klasik di tingkat komunitas: informasi negatif yang tidak diverifikasi dapat dengan cepat memicu emosi dan mengganggu harmoni sosial, terutama ketika komunikasi antar kelompok tidak terbangun dengan baik. Akar masalahnya adalah rendahnya kapasitas komunitas dalam mengelola informasi dan komunikasi antarwarga, serta ketergantungan pada pihak luar untuk menyelesaikan perselisihan. Bhabinkamtibmas Polsek Loa Kulu melakukan pendekatan problem-solving dengan mendudukkan semua pihak yang terlibat, termasuk pihak ketiga, dalam forum musyawarah mufakat. Mediasi selama lebih dari satu jam dengan pendampingan TNI-Polri berhasil menghasilkan kesepakatan kekeluargaan, dengan pihak kedua secara ksatria meminta maaf dan berjanji memperbaiki sikap. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik di tingkat desa sangat mungkin dilakukan melalui pendekatan restoratif berbasis komunitas, tanpa perlu melibatkan jalur hukum formal yang seringkali lebih panjang dan berpotensi memperpanjang ketegangan. Solusi yang dapat diadopsi sebagai kebijakan adalah memperkuat kapasitas mediator lokal (baik Bhabinkamtibmas, tokoh adat, atau perangkat desa) dalam teknik mediasi dan komunikasi damai. Pelatihan berbasis kasus dan pendampingan reguler oleh pemerintah daerah dapat membangun sistem pencegahan konflik yang mandiri di tingkat desa. Selain itu, pembentukan forum komunikasi antar-RT yang rutin dapat menjadi mekanisme early warning untuk mengidentifikasi potensi konflik sebelum meluas.