Polsek Maesa di Kota Bitung memberikan contoh nyata dalam penanganan konflik horizontal dengan menerapkan pendekatan Restorative Justice pada sengketa lahan antara dua keluarga di Kelurahan Wangurer Barat. Sengketa ini berakar pada klaim kepemilikan ganda yang didukung dokumen dari era kolonial (1938 dan 1942) berhadapan dengan sertifikat modern, sebuah pola klasik dalam tata kelola agraria Indonesia yang berpotensi memicu kekerasan komunal. Upaya Polri ini menandai pergeseran dari pendekatan represif ke resolusi berbasis dialog, dengan fokus pada mediasi terbuka dan verifikasi teknis oleh BPN.

Analisis Sistemik: Akar Konflik dan Celah Tata Kelola

Konflik di Wangurer Barat bukan insiden terisolasi, melainkan manifestasi dari tiga kegagalan struktural. Pertama, tumpang tindih sistem administrasi tanah warisan kolonial dengan rezim hukum nasional pasca-UUPA 1960 menciptakan ruang klaim yang ambigu. Kedua, proses sertifikasi yang lambat dan kurang partisipatif oleh BPN sering kali memunculkan sertifikat ganda. Ketiga, ketiadaan mekanisme resolusi sengketa agraria tingkat tapak yang cepat dan berbiaya rendah mendorong pihak berkonflik ke jalur kekerasan atau kriminalisasi. Polsek Maesa mengidentifikasi pemicu spesifik konflik ini, antara lain:

  • Legitimasi dokumen tua (1938, 1942) versus sertifikat hak milik terdaftar.
  • Ambiguity batas fisik lahan akibat perubahan alam dan tata ruang.
  • Dinamika emosional antar keluarga yang berpotensi meluas menjadi kekerasan horizontal antar pendukung di tingkat komunitas.

Restorative Justice sebagai Mekanisme De-Eskalasi dan Rekomendasi Kebijakan

Pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi kepolisian berhasil mencegah kriminalisasi awal dan membuka ruang mediasi multipihak. Proses ini tidak sekadar negosiasi, namun mencakup langkah-langkah substantif: fasilitasi dialog terbuka, identifikasi kepentingan bersama (bukan sekadar posisi), dan pengalihan aspek teknis ke otoritas yang kompeten, yaitu BPN untuk verifikasi dokumen dan pengukuran ulang. Model ini efektif karena mengakomodasi dimensi sosial-kultural konflik lahan sekaligus mengikat hasil kesepakatan pada proses hukum administratif. Keberhasilan ini harus diinstitusionalkan melalui kebijakan yang lebih sistematis.

Berdasarkan pembelajaran dari kasus Polsek Maesa, rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan adalah: Pertama, Kapolri perlu menerbitkan Modul Standar Operasional Prosedur Restorative Justice untuk Sengketa Agraria Komunal, dilengkapi pelatihan intensif bagi Bhabinkamtibmas sebagai fasilitator terlatih. Kedua, membentuk forum kolaborasi tetap (Polri-BPN-Pemda Desa/Kelurahan) yang memiliki mandat untuk memvalidasi hasil mediasi, mempercepat proses verifikasi teknis, dan memfasilitasi penerbitan sertifikat klarifikasi atau kesepakatan bagi-bagi hasil (sharing) tanah. Ketiga, mengintegrasikan mekanisme ini ke dalam sistem satu data pertanahan nasional untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.