Lima tahun setelah kerusuhan sosial bernuansa agama tahun 2021 di Kabupaten Tolikara, Papua, evaluasi mendalam mengungkap ketahanan komunitas yang masih rapuh. Konflik yang dipicu isu pembangunan rumah ibadah tersebut telah mereda di permukaan, namun akar persoalan struktural seperti persepsi ketimpangan pembangunan, stereotip antar-kelompok, dan kegagalan komunikasi tripartit antara pemuka adat, agama, dan pemuda tetap menjadi bara dalam sekam. Insiden ini bukan sekadar benturan identitas, melainkan gejala dari transformasi sosial-ekonomi yang tidak inklusif, di mana mekanisme resolusi konflik lokal tidak mampu menahan tekanan perubahan eksternal dan internal. Kohesi sosial diuji ketika memori kolektif trauma lebih kuat daripada institusi rekonsiliasi yang ada.
Analisis Struktural: Mengurai Akar Kerentanan Pasca-Konflik Tolikara
Pemetaan pasca-konflik di Tolikara mengidentifikasi tiga lapisan kerentanan yang saling berkait. Pertama, kerentanan pada level kelembagaan, di mana upaya rekonsiliasi masih bersifat sporadis dan bergantung pada figur karismatik tertentu, bukannya tertanam dalam sistem tata kelola desa atau kabupaten yang berkelanjutan. Kedua, kerentanan sosial-budaya, ditandai dengan pola interaksi avoidance atau saling menghindar antar-kelompok, yang justru memperlebar jarak dan mempertahankan prasangka. Ketiga, kerentanan ekonomi, di mana kurangnya proyek kolaboratif menjadikan kompetisi atas sumber daya sebagai potensi pemicu konflik baru. Tanpa intervensi yang menyentuh ketiga lapisan ini, siklus ketegangan berpotensi terulang. Kerukunan beragama di sini tidak bisa dipisahkan dari keadilan distributif dan pengakuan kultural.
Uji Coba dan Rekomendasi Kebijakan: Dari Intervensi Pendidikan Menuju Kelembagaan yang Tangguh
Uji coba kurikulum 'Sekolah Kebhinekaan' di sepuluh kampung merupakan respons preventif yang tepat arah namun perlu diperkuat skalanya. Program ini berpotensi mengisi celah dialog dengan metode partisipatif seperti simulasi penyelesaian sengketa adat dan workshop ekonomi inklusif. Namun, untuk mencapai dampak sistemik, diperlukan strategi kebijakan tiga pilar yang terintegrasi:
- Pilar Kelembagaan: Institusionalisasi forum dialog bulanan antar-pemuka adat, agama, pemuda, dan pemerintah desa dengan moderator terlatih dari lembaga netral (misalnya, dari perguruan tinggi atau Komnas HAM). Forum ini harus memiliki mandat jelas dan mekanisme pelaporan kepada bupati, mengacu pada semangat Otonomi Khusus Papua dan Perda tentang Kerukunan Umat Beragama.
- Pilar Pendidikan Multikultural yang Membumi: Integrasi modul kebhinekaan berbasis kearifan lokal Papua ke dalam muatan lokal kurikulum sekolah formal (SD-SMA) dan non-formal (kursus, pelatihan gereja/majelis taklim). Pelibatan guru dan tenaga pendidik dari komunitas setempat dalam penyusunan modul adalah kunci keberterimaan.
- Pilar Ekonomi Pemersatu: Penciptaan proyek ekonomi bersama berbadan hukum, seperti koperasi pemasaran hasil pertanian atau kerajinan, yang kepemilikannya dibagi merata antar-kelompok. Proyek ini mengubah relasi dari zero-sum menjadi positive-sum game, di mana kolaborasi menghasilkan manfaat material nyata.
Ketiga pilar ini harus didukung oleh sistem pemantauan dini konflik yang memanfaatkan struktur adat dan relawan komunitas, serta anggaran khusus dari APBD yang dialokasikan secara transparan untuk program perdamaian. Pendekatan multidimensi ini bertujuan mengkonversi memori konflik menjadi modal sosial untuk ketahanan komunitas jangka panjang.
Kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait (Dalam Negeri, Pendidikan, Agama), rekomendasi konkret adalah: (1) Menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengamanatkan pembentukan dan pendanaan Forum Dialog Kebhinekaan Tolikara di tingkat distrik, lengkap dengan panduan operasional dan indikator kinerja. (2) Melakukan integrasi kurikulum 'Sekolah Kebhinekaan' yang telah diuji coba ke dalam program kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten, dengan alokasi pelatihan bagi guru dan fasilitator. (3) Memfasilitasi permodalan dan pendampingan hukum bagi pembentukan minimal satu koperasi atau BUMDes bersama percontohan di dua distrik yang pernah mengalami konflik, melibatkan Dinas Koperasi dan UKM. Langkah kebijakan yang tegas, terdokumentasi, dan terevaluasi ini akan membangun infrastruktur perdamaian yang jauh lebih tangguh daripada pendekatan responsif ad-hoc.