Implementasi Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penanganan konflik horizontal di tingkat akar rumput dihadapkan pada dilema krusial: menjamin prinsip keadilan substantif di tengah tekanan struktural dan asimetri kekuasaan. Proses mediasi yang diamanatkan dalam kerangka regulasi seperti Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 sering kali menjadi arena di mana ketidakseimbangan ini termanifestasi, berpotensi mengubah ruang resolusi menjadi instrumen koersi yang merugikan, khususnya bagi korban dari kelompok rentan. Tantangan ini bukan hanya soal kepatuhan prosedural, tetapi menyangkut esensi keadilan itu sendiri dan legitimasi Polri sebagai fasilitator netral.

Mengurai Akar Ketidakseimbangan dalam Proses Mediasi Restoratif

Analisis terhadap berbagai kasus, seperti penyelesaian tindak pemukulan dengan korban luka ringan, mengungkap pola di mana dinamika kekuatan yang timpang menjadi penghambat utama. Keadilan restoratif idealnya berfokus pada pemulihan hubungan sosial, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan korban. Namun, dalam praktiknya, beberapa faktor kritis kerap mendistorsi proses:

  • Tekanan Sosial dan Ekonomi: Korban, terutama dari kalangan kurang mampu, sering didesak untuk menerima penyelesaian finansial minimal demi "kedamaian" dan menghindari proses hukum yang dianggap berlarut.
  • Asimetri Informasi dan Akses Hukum: Ketidakpahaman korban terhadap hak-haknya serta prosedur RJ dapat dimanfaatkan untuk mencapai kesepakatan yang tidak adil.
  • Bias Peran Fasilitator: Aparat kepolisian sebagai mediator mungkin secara tidak sadar membawa beban target penyelesaian kasus atau terpengaruh oleh relasi kuasa lokal, mengurangi netralitas.
  • Absennya Mekanisme Pengawasan: Proses mediasi berjalan tertutup tanpa audit independen, membuat indikasi tekanan atau pemaksaan sulit terdeteksi dan dilaporkan.

Kondisi ini mengakibatkan RJ berisiko direduksi menjadi mekanisme administratif untuk menutup kasus cepat, alih-alih menjadi proses transformatif yang membangun kohesi sosial.

Membangun Sistem Mediasi yang Responsif dan Akuntabel

Untuk mengembalikan integritas dan tujuan luhur RJ, diperlukan rekomendasi kebijakan yang sistematis dan terukur. Solusi harus berfokus pada standardisasi, profesionalisasi, dan pengawasan. Opsi strategis berikut dapat dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan di lingkup Polri dan lembaga terkait:

  • Profesionalisasi Pelatihan Mediator: Mengembangkan modul pelatihan wajib dan berjenjang bagi seluruh anggota Polri yang bertindak sebagai mediator. Modul ini harus menekankan etika netralitas, teknik identifikasi ketidakseimbangan kekuasaan, psikologi korban, serta pemahaman mendalam tentang Perpol 8/2021 dan instrumen hukum pendukung lainnya.
  • Membangun Sistem Audit dan Supervisi Hybrid: Membentuk mekanisme audit internal oleh satuan khusus di tubuh Polri dan audit eksternal oleh lembaga independen (seperti Kompolnas atau LSM terakreditasi) yang dapat melakukan sampling dan tinjauan terhadap dokumen serta proses mediasi tertentu, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pihak.
  • Mekanisme Pengaduan dan Klarifikasi yang Terakses: Membuat saluran pengaduan yang mudah, aman, dan dijamin kerahasiaannya bagi para pihak untuk melaporkan dugaan tekanan atau ketidakberesan selama proses. Mekanisme ini harus diikuti oleh prosedur klarifikasi cepat oleh pengawas independen.
  • Transparansi Prosedur Terkelola: Menerapkan prinsip transparansi pada tahapan umum proses RJ tanpa mengungkap detail privat. Misalnya, dengan menyediakan informasi tertulis yang jelas kepada semua pihak tentang hak, tahapan, dan opsi yang tersedia sebelum mediasi dimulai.

Langkah-langkah ini dirancang untuk membangun sistem checks and balances, memastikan bahwa setiap penerapan keadilan restoratif benar-benar mengedepankan pemulihan, keadilan bagi korban, dan akuntabilitas pelaku, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Kementerian Hukum dan HAM bersama Kepolisian Republik Indonesia perlu segera merumuskan Protokol Standar Nasional Mediasi Restoratif yang mengikat. Protokol ini harus mengadopsi prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengawasan hybrid seperti yang diuraikan, menjadikannya acuan wajib dalam pelatihan dan pelaksanaan RJ di semua tingkat. Selain itu, perlu dipertimbangkan insentif dan disinsentif kinerja bagi unit kepolisian, dimana keberhasilan diukur bukan dari jumlah kasus yang "selesai", tetapi dari tingkat kepuasan para pihak dan keberlanjutan perdamaian pasca-mediasi berdasarkan survei tindak lanjut. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang holistik dan berorientasi pada keadilan substantif, Restorative Justice dapat menjadi pilar resolusi konflik yang efektif dan manusiawi.