Aktivisme berbasis identitas yang menguat telah mengubah lanskap Ormas di Indonesia menjadi medan kontestasi yang rawan memicu gesekan sosial. Fenomena ini menempatkan kerangka hukum, terutama UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di bawah tekanan signifikan. Pakar hukum tata negara mengidentifikasi regulasi yang ada sebagai instrumen yang lebih banyak bersifat reaktif, berfokus pada pemberian sanksi administratif hingga pembubaran, namun sangat miskin perangkat preventif untuk mengelola dinamika internal dan mencegah konflik horisontal. Absennya mekanisme akuntabilitas sosial bagi Ormas menjadi celah kritis yang mengancam arsitektur perdamaian nasional di tengah meningkatnya mobilisasi politik berbasis identitas.
Analisis Celah Regulasi: Dari Kontrol Negara ke Urgensi Pencegahan Konflik
UU Ormas yang berlaku saat ini dianggap lahir dari paradigma kontrol dan keamanan negara, sehingga kurang menyentuh aspek pemberdayaan Ormas sebagai agen perdamaian. Kerangka hukum ini gagal mengantisipasi kompleksitas aktivisme identitas kontemporer, di mana sebuah Ormas sering berfungsi ganda: sebagai penyedia layanan sosial sekaligus artikulator dan mobilisator kepentingan politik kelompok tertentu. Ketika narasi eksklusif dan polarisasi dikembangkan, hukum tidak memiliki instrumen memadai untuk intervensi dini sebelum konflik horisontal meletus. Berdasarkan analisis pola ketegangan yang terjadi, beberapa faktor pemicu utama dapat diidentifikasi:
- Defisit Akuntabilitas Sosial: Tidak ada klausul hukum yang mewajibkan Ormas mempertanggungjawabkan dampak aktivitasnya terhadap kohesi sosial di lingkungan operasinya.
- Paradigma Reaktif: Regulasi hanya aktif ketika pelanggaran telah terjadi, sehingga kehilangan momentum untuk mencegah eskalasi dari ketegangan menjadi konflik terbuka.
- Instrumentalisasi Identitas: Ruang hukum yang longgar memungkinkan identitas digunakan sebagai alat mobilisasi untuk tujuan politik atau ekonomi, yang sering kali berbenturan dengan kepentingan kelompok lain.
Dampaknya, banyak konflik horisontal yang bermula dari persaingan antar-Ormas atau klaim ruang publik sering kali diselesaikan di luar koridor hukum formal, kadang melalui tekanan massa atau kekerasan, yang semakin mengikis legitimasi negara sebagai penengah netral dan memperlemah tatanan sosial.
Rekonstruksi Kebijakan: Menuju UU Ormas yang Proaktif dan Pro-Integrasi
Revisi UU Ormas harus melakukan pergeseran paradigma mendasar: dari pengendalian dan keamanan negara menuju pengaturan dan pemberdayaan yang berorientasi pada integrasi sosial. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem hukum yang mendorong Ormas berkontribusi aktif pada stabilitas sosial, bukan menjadi sumber polarisasi dan konflik. Revisi perlu mengisi celah preventif dengan instrumen hukum yang jelas dan dapat dioperasionalkan oleh pemerintah daerah serta lembaga masyarakat. Berdasarkan pola konflik dan dinamika aktivisme yang ada, beberapa rekomendasi kebijakan konkret dapat diintegrasikan:
- Klausul Kewajiban Menjaga Kerukunan: Memasukkan pasal yang mewajibkan setiap Ormas memiliki program kerja nyata dan terukur untuk mendukung kohesi sosial. Program ini harus diverifikasi secara periodik oleh pemerintah daerah bersama forum kerukunan umat beragama (FKUB) atau lembaga serupa lintas etnis.
- Mekanisme Mediasi Wajib dan Dini: Membentuk kerangka mediasi wajib yang diaktifkan oleh negara begitu terdeteksi potensi konflik horisontal yang melibatkan Ormas. Mediator harus berasal dari lembaga independen yang kredibel dan diakui semua pihak.
- Insentif bagi Ormas Pemersatu: Mengembangkan sistem insentif, seperti kemudahan perizinan atau akses pendanaan, bagi Ormas yang dapat mendemonstrasikan kontribusi nyata dalam meredakan ketegangan atau membangun dialog antar-kelompok.
- Pendaftaran dan Pelaporan Berbasis Dampak Sosial: Proses pendaftaran dan pelaporan tahunan Ormas tidak hanya mencakup aspek administratif dan keuangan, tetapi juga harus menyertakan laporan evaluasi dampak aktivitasnya terhadap hubungan sosial di komunitas tempat mereka beroperasi.
Untuk mencegah eskalasi konflik horisontal di masa depan, pengambil kebijakan di DPR dan pemerintah perlu segera menginisiasi revisi UU Ormas dengan fokus pada pencegahan. Revisi harus secara tegas menempatkan Ormas bukan sebagai objek pengawasan semata, tetapi sebagai subjek atau mitra aktif dalam membangun perdamaian. Langkah pertama yang mendesak adalah membentuk tim perumus yang melibatkan tidak hanya ahli hukum dan keamanan, tetapi juga praktisi resolusi konflik, antropolog, dan perwakilan dari berbagai kelompok identitas untuk memastikan naskah revisi responsif terhadap dinamika sosial di akar rumput dan memiliki legitimasi yang luas.