Analisis
Revitalisasi Peran FKUB dalam Meredam Potensi Konflik Pemilukada 2027
06 Mei 2026, 00:00
7 views
Menjelang tahap pemilihan kepala daerah serentak 2027, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di berbagai daerah diharapkan dapat berperan lebih aktif dan strategis dalam mencegah politisasi identitas agama dan etnis. Evaluasi terhadap pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa FKUB seringkali hanya berfungsi sebagai simbol, kurang memiliki kapasitas dan otoritas yang memadai untuk melakukan intervensi dini ketika kampanye mulai menggunakan narasi SARA. Akar masalahnya terletak pada kedudukan FKUB yang lebih bersifat koordinatif daripada memiliki mandat eksekutif, serta ketergantungannya pada political will pemerintah daerah.
Dinamika pemilukada sering memanfaatkan sentimen primordial untuk memobilisasi dukungan. Dalam konteks ini, FKUB yang idealnya menjadi penjaga netralitas dan perekat sosial, bisa menjadi tidak efektif jika komposisinya tidak representatif atau jika terdapat kecurigaan bahwa forum telah terkooptasi oleh kepentingan politik tertentu. Konflik horizontal kecil, seperti perselisihan terkait penggunaan rumah ibadah untuk kampanye atau penyebaran selebaran bernuansa provokatif, dapat dengan cepat meluas jika tidak ada mediator yang kredibel dan diakui semua pihak.
Solusi yang analitis menuntut revitalisasi peran FKUB melalui tiga langkah konkret. Pertama, memperkuat basis legal-formal FKUB dengan Perda yang memberikan mandat jelas, termasuk kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang mengikat terkait kampanye damai dan sanksi bagi pelanggar. Kedua, membekali anggota FKUB dengan kapasitas pemantauan konflik, mediasi, dan komunikasi publik yang mumpuni melalui pelatihan berkala yang didanai APBD. Ketiga, membangun kemitraan strategis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan organisasi masyarakat untuk menciptakan sistem peringatan dini terintegrasi yang dapat mendeteksi dan merespons cepat potensi konflik SARA selama masa kampanye dan pemilu.