Studi longitudinal Pusat Studi Resolusi Konflik Universitas Indonesia terhadap 15 kasus konflik horizontal mengungkap disparitas efektivitas yang signifikan antara pendekatan resolusi tradisional dan berbasis komunitas. Di satu sisi, proses mediasi hukum formal oleh institusi pemerintah atau pengadilan hanya mampu mempertahankan perdamaian jangka panjang (lebih dari dua tahun) pada 40% kasus. Di sisi lain, intervensi yang mengintegrasikan program ekonomi berbasis komunitas—seperti usaha bersama atau koperasi lintas kelompok—mencapai tingkat keberhasilan 78%. Temuan ini mengindikasikan kegagalan sistemik dalam pendekatan resolusi konflik yang mengabaikan dimensi sosio-ekonomi sebagai akar masalah dan sekaligus sebagai solusi.
Analisis Kegagalan Mediasi Formal dan Potensi Ekonomi Komunitas
Kelemahan mendasar dari mediasi hukum formal terletak pada dua faktor utama: pertama, minimnya partisipasi langsung pihak-pihak yang bertikai dalam merancang solusi, yang sering menghasilkan keputusan yang bersifat top-down dan kurang kontekstual. Kedua, solusi yang dihasilkan cenderung teknis-formal tanpa menyentuh kebutuhan material sehari-hari masyarakat yang menjadi muara ketegangan. Konflik horizontal di tingkat akar rumput pada dasarnya sering dipicu atau diperparah oleh:
- Kesenjangan ekonomi antarkelompok yang memperuncing identitas sosial.
- Persaingan atas sumber daya alam terbatas yang tidak dikelola secara inklusif.
- Absennya mekanisme bersama untuk mengelola dan mendistribusikan manfaat ekonomi secara adil.
Riset tersebut menegaskan bahwa keberhasilan intervensi berbasis ekonomi dikarenakan kemampuannya menciptakan interdependensi dan kepentingan bersama. Ketika kelompok yang bertikai terlibat dalam usaha koperasi atau pembagian hasil sumber daya alam yang adil, perdamaian berubah dari sebuah kesepakatan abstrak menjadi kepentingan material yang nyata bagi semua pihak.
Mengintegrasikan Pendekatan Ekonomi ke Dalam Kerangka Resolusi Nasional
Berdasarkan bukti empiris tersebut, diperlukan reorientasi kebijakan penyelesaian konflik yang sistematis. Kerangka kerja resolusi konflik nasional harus secara eksplisit mengintegrasikan komponen ekonomi sebagai pilar utama, bukan sekadar pelengkap. Pemerintah perlu mengadopsi skema co-design atau perancangan bersama, di mana solusi ekonomi dirumuskan langsung oleh komunitas yang berkonflik dengan fasilitasi dari pemerintah. Langkah-langkah konkretnya meliputi:
- Membentuk tim mediasi terpadu di daerah yang mencakup tidak hanya unsur hukum dan keamanan, tetapi juga perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Desa.
- Mengalokasikan dana stimulus khusus untuk usaha ekonomi bersama (joint venture) lintas kelompok sebagai bagian dari paket perdamaian.
- Mengembangkan indikator keberhasilan resolusi yang mengukur peningkatan kerjasama ekonomi dan penurunan kesenjangan, di samping indikator keamanan.
Reformasi kelembagaan ini bertujuan untuk mengubah paradigma dari sekadar menghentikan konflik (conflict management) menuju penyelesaian akar penyebab (conflict resolution) melalui penciptaan tatanan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Bagi pengambil kebijakan di Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah, temuan riset ini menjadi landasan kuat untuk merevisi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan konflik horizontal. Rekomendasi kebijakan yang dapat segera diimplementasikan adalah menerbitkan Peraturan Menteri atau Surat Edaran yang mewajibkan integrasi mediasi ekonomi berbasis komunitas dalam setiap proses resolusi konflik, didukung oleh skema pendanaan insentif yang jelas bagi daerah yang berhasil membangun kerjasama ekonomi pascakonflik. Pendekatan ini tidak hanya lebih efektif berdasarkan data, tetapi juga membangun ketahanan sosial-ekonomi jangka panjang dan mencegah konflik berulang.