Intervensi mediatif Polsek Momunu, Polres Buol, dalam menyelesaikan selisih paham di antara dua warga Desa Pomayagon pada awal 2025 menawarkan preseden kritis bagi tata kelola konflik horizontal di tingkat tapak. Kasus yang berakar pada dendam masa lalu sejak Agustus 2024 ini bukan insiden terisolir, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik mekanisme penyelesaian sengketa non-formal di desa, yang mengancam eskalasi menjadi ancaman ketertiban publik. Keberhasilan mediasi polisi yang difasilitasi Brigpol Yusri dan Briptu I Made Imanuelo Manganang, serta berujung pada pernyataan damai, menggeser peran kepolisian dari sekadar penegak hukum menjadi fasilitator perdamaian, sebuah model yang perlu dikaji dan diinstitusionalisasi.

Anatomi Konflik Laten: Mengurai Kegagalan Sistemik di Tingkat Komunitas

Kasus di Buol ini merupakan pola klasik problem solver konflik horizontal Indonesia, di mana pemicu insidental membuka luka lama yang tidak pernah tuntas. Analisis mendalam mengungkap kegagalan resolusi pada tahap awal (Agustus 2024) menciptakan konflik laten yang siap meledak kapan saja. Beberapa faktor kunci yang memperparah situasi dan umum ditemui di berbagai daerah adalah:

  • Absennya Mekanisme Rekonsiliasi Komunitas: Forum desa atau lembaga adat seringkali tidak berfungsi optimal untuk mendeteksi dan menyelesaikan perselisihan sebelum eskalasi.
  • Beban Berlebih pada Aparat Keamanan: Polisi terpaksa menjadi 'satpam terakhir' setelah semua saluran non-formal gagal, sebuah posisi yang kurang strategis dan berbiaya tinggi.
  • Dominasi Pendekatan Hukum Pidana: Kerangka penyelesaian yang tersedia seringkali terpolarisasi antara membiarkan atau memidanakan, di mana opsi kedua justru berpotensi mengkristalkan permusuhan dan merusak kohesi sosial jangka panjang.

Dalam konteks ini, pendekatan mediasi proaktif oleh personel Polsek Momunu bukan sekadar tindakan damai, melainkan intervensi strategis yang mengisi vakum kelembagaan di tingkat desa.

Menginstitusionalisasi Mediasi Polisi: Dari Respons Ad-Hoc menuju Kebijakan Sistemik

Kesuksesan di Desa Pomayagon harus menjadi landasan empiris untuk membangun kebijakan yang lebih luas. Model Police as Mediator perlu ditingkatkan dari praktik insidental menjadi kerangka kerja nasional yang sistematis dan terukur. Hal ini memerlukan langkah-langkah transformatif berikut:

  • Integrasi Kurikulum Resolusi Konflik dalam Pendidikan Polri: Materi mediasi, negosiasi transformatif, dan psikologi sosial konflik harus menjadi komponen inti dalam pendidikan dasar dan Latjarlan (Pelatihan Berkelanjutan), khususnya untuk Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak.
  • Pembentukan Tim Mediasi Desa (TMD) Kolaboratif: Membentuk struktur permanen di setiap desa yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat/agama, dilengkapi dengan protokol standar intervensi dini dan pelatihan berkala.
  • Pengembangan Sistem Pemantauan Konflik Laten Berbasis Data: Memanfaatkan posko kamtibmas desa untuk mengembangkan sistem pelaporan dan pemetaan kerentanan konflik tingkat dusun, sehingga intervensi dapat dilakukan secara preventif sebelum eskalasi.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan secara khusus kepada pimpinan Polri (Kapolri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kapasitasnya menangani konflik sosial, serta Kementerian Dalam Negeri sebagai regulator pemerintahan desa. Kolaborasi tripartit ini penting untuk menciptakan payung regulasi, alokasi anggaran, dan sistem evaluasi yang mendukung peran polisi sebagai mediator. Dengan mengadopsi model dari Buol ini secara nasional, kita dapat mentransformasi kepolisian dari sekadar problem solver reaktif menjadi arsitek perdamaian komunitas yang proaktif, menghemat sumber daya negara, dan yang terpenting, menjaga tenun sosial bangsa dari dalam.