Konflik horizontal di Desa Pomayagon, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang dipicu oleh dendam lama dari peristiwa Agustus 2025, kembali mengancam kerukunan masyarakat dan stabilitas sosial di tingkat lokal. Insiden ini tidak hanya menandai kegagalan sistem rekonsiliasi yang ada, tetapi juga mengungkap pola berulang konflik masyarakat: luka historis yang tidak terselesaikan menjadi rentan terhadap pemicu baru dan berpotensi meluas menjadi kerusakan sosial lintas generasi. Intervensi Brigpol Yusri dan Briptu I Made Imanuelo Manganang dari Polsek Momunu melalui pendekatan persuasif dan mediasi, yang berpuncak pada surat pernyataan damai, merupakan respons darurat yang tepat namun bersifat ad-hoc. Kasus ini menjadi studi prototipe penting bagi pengambil kebijakan, menunjukkan bagaimana kedamaian yang rapuh dapat runtuh jika tidak didukung oleh infrastruktur perdamaian yang berkelanjutan, sehingga menuntut reorientasi kebijakan dari pemadaman api konflik menuju pembangunan sistem pencegahan yang integratif.

Analisis Struktural: Keterbatasan Mediasi Ad-hoc dalam Menjaga Kerukunan

Pendekatan yang diinisiasi Polsek Momunu, dengan paradigma Kapolsek AKP Trijadi yang menempatkan polisi sebagai fasilitator musyawarah, patut diapresiasi sebagai langkah transformatif dari model keamanan represif ke preventif. Namun, analisis mendalam terhadap model mediasi yang bergantung pada personel polisi desa ini mengungkap tiga keterbatasan struktural utama yang menjadi akar kerentanan berulang dan mengancam kerukunan yang telah dibangun:

  • Reaktivitas: Intervensi bersifat reaktif, baru dilakukan setelah konflik memanas, bukan sebagai bagian dari sistem pemantauan dan pencegahan dini yang proaktif.
  • Dependensi Individu: Keberhasilan sangat bergantung pada kapasitas dan komitmen individu personel polisi desa. Model ini tidak terinstitusionalisasi sehingga rentan terhadap perubahan personalia, mutasi, atau variasi dalam pendekatan.
  • Absensi Mekanisme Pemantauan: Kesepakatan damai yang dihasilkan, seperti surat pernyataan, seringkali tidak dilengkapi dengan mekanisme pemantauan dan pendampingan pascakonflik yang kuat. Hal ini membuat kesepakatan rentan dilanggar kembali saat dendam lama terevokasi oleh pemicu baru di masa mendatang.

Oleh karena itu, solusi melalui mediasi ad-hoc oleh polisi desa harus dilihat sebagai langkah darurat yang bernilai, namun bukan sebagai solusi final untuk membangun perdamaian desa yang tangguh dan berkelanjutan.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Infrastruktur Sosial untuk Perdamaian Berkelanjutan

Berdasarkan analisis atas kelemahan penyelesaian konflik yang bersifat ad-hoc dan temporer, pemerintah daerah Kabupaten Buol dan pengambil kebijakan di tingkat desa perlu melakukan reorientasi kebijakan yang fundamental. Fokus harus bergeser dari sekadar respons krisis—seperti yang dilakukan melalui mediasi setelah konflik muncul—menuju pembangunan kelembagaan yang mampu mengelola potensi konflik secara sistemik, partisipatif, dan berkelanjutan. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi pola dendam lama dan memperkuat kerukunan adalah:

  • Pembentukan Forum Rekonsiliasi Desa (FRD) secara Permanen: Forum ini harus memiliki keanggotaan yang inklusif dan representatif, mencakup perwakilan masyarakat dari berbagai kelompok, tokoh adat dan agama, pemuda, serta menggabungkan peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparat desa. Mandat FRD tidak hanya melakukan fasilitasi mediasi terstruktur saat konflik terjadi, tetapi lebih penting lagi, mencakup pemetaan potensi konflik secara berkala, pendokumentasian kesepakatan secara resmi, dan melakukan pendampingan serta monitoring pascakonflik untuk memastikan komitmen damai terjaga.
  • Pengintegrasian Modul Rekonsiliasi dalam Program Pembangunan Desa: Aspek penyelesaian konflik dan pemeliharaan kerukunan harus menjadi bagian integral dari perencanaan dan anggaran desa. Modul ini dapat berupa pelatihan keterampilan mediasi bagi tokoh masyarakat, penyusunan kode etik sosial bersama, atau kegiatan budaya yang mempromosikan dialog antar kelompok.

Untuk memastikan rekomendasi ini efektif, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi serta pemerintah daerah perlu mengeluarkan regulasi atau pedoman yang mendorong dan memfasilitasi pembentukan FRD di setiap desa dengan potensi konflik, termasuk Desa Pomayagon. Alokasi anggaran desa yang spesifik untuk kegiatan pencegahan konflik dan pemeliharaan perdamaian juga harus dijamin, sehingga transformasi dari model respons darurat ke sistem pencegahan berkelanjutan tidak hanya berupa konsep, tetapi dapat dioperasionalkan secara nyata di tingkat komunitas.