Konflik batas wilayah antar Nagari Simawang di Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukik Kanduang di Kabupaten Solok kembali mengalami eskalasi, dipicu oleh klaim sepihak dan pemancangan patok untuk fasilitas militer di tanah ulayat. Ketegangan yang terekam dalam video viral antar pemuka adat mengindikasikan potensi konflik horizontal yang lebih luas, menyentuh ranah klan dan administrasi pemerintahan nagari. Dampaknya meluas dari tingkat lokal hingga menuntut intervensi kebijakan regional, dengan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, secara proaktif mendorong mediasi struktural ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penanggung jawab utama penyelesaian batas wilayah yuridis yang masih belum final.

Anatomi Konflik: Ketidakpastian Hukum dan Intervensi Proyek Infrastruktur

Analisis mendalam terhadap dinamika konflik ini menunjukkan pola klasik sengketa pertanahan di Sumatra Barat, yang berakar pada dualisme antara hak komunal (tanah ulayat) dan kepentingan pembangunan negara. Dalam kasus Nagari Simawang versus Bukik Kanduang, akar masalah terletak pada ketidakjelasan batas wilayah administratif yang masih dalam proses pembahasan di Kemendagri. Ruang vakum hukum ini dimanfaatkan oleh berbagai aktor untuk melakukan klaim unilateral, yang kemudian diperparah oleh introduksi proyek militer—seperti rencana pembangunan fasilitas Brigif TP dan YON TP—yang menambah dimensi politik-keamanan pada sengketa. Tanah ulayat sebagai objek konflik tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas sosial dan otoritas adat, sehingga setiap upaya penyelesaian harus melampaui pendekatan administratif semata. Faktor pemicu eskalasi dapat dirinci sebagai berikut:

  • Faktor Hukum: Ketidakpastian status penetapan batas wilayah yuridis yang menghambat penegakan aturan di lapangan.
  • Faktor Politis: Intervensi proyek infrastruktur militer yang membutuhkan kepastian lahan dan berpotensi memanfaatkan ambiguitas batas.
  • Faktor Sosial: Solidaritas berbasis klan dan pemerintahan nagari yang mengubah sengketa batas menjadi konflik horizontal antar komunitas.

Jalur Diplomasi dan Rangkaian Opsi Resolusi Konkret

Respons kebijakan dari pemerintah daerah, yang diinisiasi oleh Bupati Eka Putra, menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi preventif dan struktur pemerintahan yang ada. Pendekatan yang diambil merupakan upaya mediasi struktural dengan melibatkan Kemendagri sebagai leading sector, dengan tujuan utama menetapkan batas berdasarkan fakta riil di lapangan dan kesepakatan RT/RW. Strategi resolusi ini dirancang secara bertahap dan sistematis untuk meredam ketegangan sekaligus mencari solusi permanen:

  • Tahap Penahanan (Containment): Kemendagri mengeluarkan surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten Solok untuk menghentikan tindakan sepihak di lapangan, mencegah eskalasi fisik lebih lanjut.
  • Tahap Mediasi (Mediation): Memfasilitasi pertemuan langsung antara kepala daerah terkait untuk membangun kesepahaman dan menjaga kondusivitas sambil menunggu keputusan final.
  • Tahap Penyelesaian Final (Final Settlement): Kemendagri mengambil peran sebagai arbiter akhir untuk menetapkan batas wilayah yuridis yang memiliki kepastian hukum dan mengikat semua pihak, menghilangkan ruang untuk klaim baru di masa depan.
Kerangka tiga tahap ini mengedepankan prinsip dari konflik menuju konsensus, dengan penekanan pada mekanisme hukum yang partisipatif.

Untuk memastikan keberlanjutan perdamaian dan mencegah terulangnya sengketa serupa, rekomendasi kebijakan konkret perlu diarahkan kepada pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah. Pertama, Kemendagri harus mempercepat proses penetapan dan pemetaan batas nagari di seluruh Sumatra Barat dengan menggunakan pendekatan partisipatif yang secara aktif melibatkan ninik mamak, pemuka adat, dan perangkat nagari dari awal proses. Kedua, perlu dibentuk Forum Koordinasi Lintas Nagari yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi, beranggotakan perwakilan nagari yang berbatasan langsung, dengan mandat utama untuk mengoordinasikan rencana pembangunan infrastruktur (termasuk proyek strategis nasional) untuk memastikan transparansi dan mencegah klaim tumpang tindih di atas tanah ulayat. Langkah ini tidak hanya menyelesaikan konflik saat ini tetapi juga membangun sistem early warning dan resolusi sengketa yang efektif untuk konflik batas wilayah di masa depan.