Konflik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sentong, Kabupaten Probolinggo, bukan sekadar perselisihan administratif, melainkan cerminan kegagalan tata kelola aset publik yang memicu ketegangan konflik horizontal di tingkat komunitas. Dinamika ini melibatkan pemerintah desa, sebagai pemegang legitimasi administratif, dengan pihak penyewa yang menguasai lahan berdasarkan kontrak sewa warisan dari pemerintahan sebelumnya. Absennya transparansi dan kejelasan masa berlaku kontrak menciptakan ketidakpastian hukum yang memicu friksi berlarut, mengancam stabilitas sosial dan menguras energi kolektif desa. Kasus ini menyoroti kerentanan sistemik dalam pengelolaan tanah kas desa, di mana keputusan sepihak dari periode kepemimpinan lama dapat menjadi sumber ketidakadilan dan titik nyala konflik baru bagi pemerintahan pengganti.

Anatomi Konflik dan Efektivitas Model Resolusi Berbasis Kompensasi

Analisis mendalam terhadap dinamika konflik di Desa Sentong mengungkap pola klasik tarik-menarik antara legitimasi formal pemerintah desa yang baru dengan fakta penguasaan lahan oleh penyewa berdasarkan kontrak lama. Konflik substantif yang berpusat pada klaim hak garap dan kewenangan administratif, pada akhirnya berhasil diubah menjadi negosiasi finansial yang lebih terukur dan mudah dikelola. Proses mediasi melalui musyawarah desa menjadi katalisator yang mengalihkan paradigma penyelesaian dari pembagian fisik lahan—yang berpotensi memicu sengketa batas baru—menuju skema kompensasi senilai Rp15 juta di luar kontrak awal.

Keberhasilan pendekatan ini terletak pada beberapa faktor kunci:

  • Konversi Konflik: Mengubah perdebatan prinsipil tentang hak menjadi negosiasi nilai ekonomi yang objektif dan dapat dihitung.
  • Fleksibilitas Negosiasi: Meski menimbulkan perasaan 'rugi' bagi pihak penyewa, skema kompensasi menawarkan jalan keluar praktis yang lebih dapat diterima ketimbang risiko konfrontasi berkepanjangan.
  • Preservasi Kohesi Sosial: Solusi finansial berhasil mencegah eskalasi konflik horizontal yang dapat merusak hubungan kekerabatan dan kerja sama di tingkat komunitas.

Namun, resolusi ad-hoc berbasis kompensasi ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang keberlanjutan dan pencegahan konflik serupa di masa depan, yang memerlukan intervensi kebijakan yang lebih sistemis.

Rekomendasi Kebijakan Sistemik untuk Mencegah Pengulangan Konflik

Mengatasi akar masalah serupa di desa-desa lain memerlukan rekomendasi kebijakan yang melampaui penyelesaian kasus per kasus. Pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan desa perlu membangun kerangka regulasi yang memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan TKD. Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti:

  • Regulasi Masa Sewa yang Jelas: Pemerintah desa wajib membuat Peraturan Desa yang membatasi periode sewa TKD, misalnya maksimal 2-3 tahun per kontrak. Hal ini mencegah penumpukan hak kuasa jangka panjang oleh pihak tertentu dan memastikan rotasi manfaat bagi masyarakat.
  • Institusionalisasi Partisipasi: Setiap keputusan sewa atau pemanfaatan TKD harus melibatkan forum musyawarah desa (Musdes atau BPD) sejak tahap perencanaan, sebagai bentuk pengawasan kolektif dan pencegahan keputusan sepihak.
  • Optimasi Peran BUMDes: Pengelolaan TKD sebaiknya dialihkan atau dikelola bersama oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan model bisnis yang partisipatif dan terbuka bagi warga. Model ini meminimalkan monopoli, meningkatkan manfaat ekonomi desa, dan memperkuat akuntabilitas publik.
  • Mediasi Proaktif dan Pencegahan: Pemerintah kecamatan harus memainkan peran fasilitatif yang lebih proaktif, bukan reaktif. Mediasi dan pendampingan hukum harus diberikan sebelum kontrak ditandatangani, untuk memastikan draf kontrak telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan terutama kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo serta pemerintah desa se-kabupaten. Langkah awal dapat berupa penyusunan Panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan TKD yang mengadopsi prinsip-prinsip di atas, disertai dengan pelatihan kapasitas bagi perangkat desa dan BPD. Investasi dalam pencegahan melalui regulasi yang kuat dan partisipatif terbukti lebih hemat biaya dan sosial dibandingkan menangani konsekuensi konflik horizontal yang telah meluas. Dengan demikian, kasus Sentong tidak hanya berakhir dengan solusi finansial, tetapi harus menjadi momentum koreksi sistemik menuju tata kelola aset desa yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.