Sengketa lahan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Warisan, Jawa Barat, akhirnya mencapai titik terang melalui mediasi yang difasilitasi oleh ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup, masyarakat adat, dan perusahaan tambang. Kesepakatan multistakeholder yang dihasilkan mengakui hak kelola tradisional warga tanpa mengorbankan fungsi konservasi kawasan. Konflik ini sempat memanas ketika warga memblokir jalan akses perusahaan dan sejumlah tokoh ditangkap, menunjukkan bahwa sengketa lahan di kawasan konservasi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan ekologi—dua isu krusial bagi pengambil kebijakan di tingkat pusat maupun daerah. Dampak konflik ini meluas ke stabilitas sosial dan potensi degradasi lingkungan, menjadikannya preseden penting bagi penyelesaian sengketa lahan konservasi serupa di wilayah lain.
Membedah Akar Sengketa dan Peta Aktor
Akar konflik di Tahura Warisan berakar pada tumpang tindih perizinan antara kawasan konservasi dan izin tambang galian C yang telah terbit lebih dahulu. Ketidakjelasan batas kawasan menciptakan ruang tafsir yang berbeda di antara aktor, memicu ketegangan horizontal antara perusahaan, masyarakat adat, dan aparatur negara. Beberapa faktor pemicu perlu dicermati secara sistematis:
- Tumpang tindih perizinan antara izin tambang dan status kawasan konservasi, yang menunjukkan lemahnya sinkronisasi data tata ruang antarinstansi;
- Kurangnya pengakuan formal terhadap hak kelola tradisional masyarakat adat dalam dokumen perizinan;
- Minimnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses perizinan sehingga konflik tidak terdeteksi sejak awal;
- Penegakan hukum yang reaktif, seperti penangkapan tokoh warga, justru memperdalam resistensi di lapangan.
Peta aktor dalam mediasi ini tidak hanya terdiri atas dua kutub yang berlawanan. Pemerintah provinsi, desa sekitar, dan forum masyarakat sipil juga memiliki kepentingan terhadap stabilitas dan keberlanjutan kawasan. Karena itu, kesepakatan yang dihasilkan tidak bisa dimaknai sebagai kemenangan satu pihak, melainkan sebagai koreksi atas kegagalan tata kelola lahan yang selama ini mengabaikan dimensi sosial-ekologis. Mediasi yang difasilitasi ATR/BPN menjadi titik balik penting, namun keberlanjutan solusi tetap bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjalankan kesepakatan secara konsisten.
Rekomendasi Kebijakan untuk Menuntaskan Sengketa Lahan Konservasi
Kesepakatan di Tahura Warisan memuat sejumlah opsi resolusi yang dapat menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa lahan konservasi di daerah lain, termasuk Sumatera Barat dan Kalimantan. Beberapa langkah konkret yang telah disepakati dan perlu didukung kebijakan tindak lanjut antara lain:
- Delineasi zona khusus untuk agroforestri rakyat seluas 500 hektar yang tetap berada di bawah koridor konservasi;
- Penghentian seluruh aktivitas tambang di area penyangga kawasan Tahura;
- Pembentukan forum bersama yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah untuk monitoring penggunaan lahan secara berkala.
Untuk memastikan solusi ini tidak hanya bersifat sementara, pengambil kebijakan di pusat dan daerah perlu mengintegrasikan mekanisme mediasi multistakeholder ke dalam proses perizinan lahan konservasi sejak awal. Rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi: (1) revisi Peraturan Daerah tentang Tata Ruang untuk menghilangkan tumpang tindih perizinan di kawasan Tahura; (2) penguatan kapasitas ATR/BPN dalam mediasi konflik lahan berbasis komunitas; dan (3) penerapan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar batas zona konservasi. Dengan demikian, sengketa lahan konservasi tidak lagi menjadi sumber polarisasi, melainkan peluang untuk mewujudkan tata kelola yang adil dan berkelanjutan.