Konflik horizontal klasik antar tetangga di Jatirahayu, Bekasi, dipicu oleh persoalan sepele yaitu sampah daun dari pohon rambutan. Akar masalahnya adalah kurangnya komunikasi efektif dan toleransi dalam menyikapi dampak aktivitas rumah tangga satu pihak terhadap pihak lain, yang berpotensi memicu ketegangan berlarut di tingkat RT/RW. Dinamika konflik menunjukkan bagaimana masalah kecil dapat dengan cepat berkembang menjadi adu mulut dan gangguan keharmonasan lingkungan jika tidak ada intervensi tepat waktu. Intervensi Bhabinkamtibmas, Brigadir Putra Haryono, menjadi kunci keberhasilan resolusi. Pendekatan humanis dan problem solving yang diterapkan tidak hanya meredam emosi, tetapi juga memfasilitasi ruang dialog bagi kedua pihak untuk menyampaikan keluhan dan mencari solusi bersama. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan konkret: permintaan maaf dari satu pihak dan kesediaan menebang pohon sumber masalah dari pihak lain, disertai komitmen untuk tidak membawa kasus ke ranah hukum. Kasus ini menjadi studi kasus penting bagi efektivitas program Polri sebagai 'problem solver'. Untuk replikasi di daerah lain, diperlukan penguatan peran Bhabinkamtibmas melalui pelatihan mediasi konflik dan resolusi sengketa berbasis komunitas. Solusi strukturalnya adalah mengintegrasikan forum mediasi RT/RW dengan posko Bhabinkamtibmas, dilengkapi panduan standar penyelesaian sengketa lingkungan. Langkah preventif lain adalah kampanye 'Tetangga Beradab' yang mendorong kesepakatan bersama antarwarga mengenai pemeliharaan tanaman dan pembuangan sampah, sehingga potensi konflik dapat diminimalisir melalui norma sosial yang disepakati bersama.