Konflik horizontal di Kota Bima yang berawal dari kesalahpahaman antartetangga dan bereskalasi menjadi perkelahian fisik menyoroti kerentanan stabilitas sosial di tingkat akar rumput. Insiden ini, meski berakar pada masalah yang dianggap sepele, menggambarkan pola khas konflik komunitas di mana komunikasi yang macet dan emosi yang tidak terkelola dapat dengan cepat mengubah perselisihan pribadi menjadi kekerasan kolektif. Dampaknya melampaui pihak yang bersengketa langsung, berpotensi merusak kohesi sosial di lingkungan RT/RW dan memerlukan intervensi yang tidak hanya menghentikan kekerasan tetapi juga menyembuhkan relasi.

Analisis Akar Masalah dan Model Intervensi Bhabinkamtibmas

Penanganan kasus ini oleh Bhabinkamtibmas Aipda Ramlin menawarkan studi kasus yang berharga tentang resolusi konflik yang efektif. Alih-alih bergantung pada pendekatan represif yang berisiko mengkristalkan permusuhan, intervensi dilakukan melalui mediasi berpendekatan humanis dan kekeluargaan. Proses yang difasilitasi di Mapolsek ini berhasil menghasilkan kesepakatan damai (islah) yang diformalkan, dengan komitmen para pihak untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum. Keberhasilan model ini dapat diurai dari beberapa faktor kunci:

  • Lokalitas dan Kepercayaan: Posisi Bhabinkamtibmas sebagai anggota polisi yang melekat dengan komunitas memungkinkan pendekatan berbasis keakraban dan pemahaman konteks sosial budaya setempat.
  • Kecepatan dan Aksesibilitas: Mekanisme diselesaikan secara langsung dan cepat, mencegah eskalasi dan rumor yang memperkeruh situasi.
  • Kepemilikan Solusi: Para pihak yang berkonflik dilibatkan secara aktif dalam merumuskan kesepakatan, sehingga meningkatkan komitmen untuk mematuhinya.
Pendekatan ini pada dasarnya merupakan penerapan prinsip restorative justice yang berfokus pada pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman.

Rekomendasi Kebijakan untuk Replikasi dan Institusionalisasi

Keberhasilan kasus Kota Bima tidak boleh berhenti sebagai anekdot, melainkan harus dikapitalisasi menjadi kebijakan sistematis untuk pencegahan dan resolusi konflik komunitas di tingkat nasional. Untuk mereplikasi dan menskalakan model ini, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang konkret dan terstruktur. Rekomendasi berikut ditujukan kepada Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah:

  • Standardisasi Kapasitas Mediator: Mengembangkan dan menerapkan modul pelatihan wajib mengenai mediasi dan restorative justice bagi seluruh jajaran Bhabinkamtibmas. Pelatihan harus mencakup teknik fasilitasi, psikologi konflik, dan penyusunan dokumen kesepakatan (islah).
  • Membangun Jaringan Penengah Komunitas: Memperkuat sinergi struktural antara Bhabinkamtibmas dengan forum RT/RW, karang taruna, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Jaringan ini akan berfungsi sebagai sistem peringatan dini dan panel mediasi bersama yang lebih legitimatif di mata warga.
  • Penyediaan Infrastruktur Resolusi Konflik: Pemerintah daerah perlu mengalokasikan dan menetapkan ruang fisik netral di setiap kelurahan atau kecamatan sebagai ‘Ruang Islah’ atau Pusat Mediasi Komunitas. Ruang ini menjadi simbol komitmen negara terhadap penyelesaian damai.
  • Integrasi dengan Sistem Peradilan: Membuat protokol klarifikasi bahwa kesepakatan damai yang difasilitasi secara resmi dan terdokumentasi dapat dijadikan pertimbangan untuk penghentian penyidikan (deponering) pada kasus-kasus tertentu, sesuai asas kepentingan umum.

Investasi dalam pencegahan konflik melalui pendekatan mediatif seperti ini adalah strategi yang cost-effective dan berkelanjutan. Dibandingkan dengan biaya sosial, ekonomi, dan politik dari penanganan konflik yang telah meluas, pendekatan yang pro-aktif, melibatkan warga, dan berorientasi pemulihan ini merupakan pilar utama dalam membangun ketahanan sosial. Oleh karena itu, institusionalisasi model Bhabinkamtibmas Kota Bima menjadi sebuah kebijakan nasional bukan hanya sebuah pilihan, melainkan suatu keharusan untuk governance yang stabil dan responsif.