Konflik sengketa lahan antara warga Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak di Kabupaten Flores Timur telah mengalami eskalasi kritis dengan bentrokan fisik pada 18 Juli 2026. Peristiwa ini bukan sekadar insiden kekerasan sporadis, tetapi merupakan puncak gunung es dari kegagalan berlapis dalam tata kelola konflik horizontal yang berlarut selama belasan tahun. Konflik ini telah berkembang dari perselisihan individu menjadi ujian nyata bagi kapasitas pemerintah daerah dalam merumuskan respons kebijakan yang transformatif, jauh melampaui sekadar upaya pendinginan situasi sesaat.
Anatomi Kegagalan: Tiga Lapisan Akar Konflik yang Memicu Siklus Kekerasan
Analisis mendalam terhadap sengketa di Adonara Timur mengungkap struktur masalah yang bersifat historis-struktural. Kegagalan penyelesaian yang berulang menandakan adanya titik buntu sistemik yang hanya dapat diatasi dengan pendekatan holistik. Setidaknya terdapat tiga lapisan akar masalah yang saling terkait dan memperkuat satu sama lain.
- Lapisan Legal-Adat: Tumpang tindih klaim kepemilikan tanah yang tidak tuntas baik melalui jalur hukum formal maupun mekanisme kearifan lokal. Absennya peta batas definitif yang disepakati berdasarkan hukum positif dan diakui oleh hukum adat menciptakan ruang abu-abu yang rentan dimanfaatkan dan dipicu oleh provokasi.
- Lapisan Proses Mediasi: Kegagalan mediasi sebelumnya akibat pendekatan yang terburu-buru, tidak komprehensif, dan tidak inklusif. Proses sering kali mengabaikan partisipasi seluruh pemangku kepentingan kunci dan strata sosial dalam komunitas, sehingga konsensus yang dibangun rapuh dan mudah runtuh.
- Lapisan Institusional: Tidak adanya mekanisme permanen di tingkat kecamatan atau kabupaten yang secara institusional memiliki mandat dan kapasitas untuk mengawal proses resolusi secara berkelanjutan, mulai dari fase pendinginan, negosiasi, kesepakatan final, hingga pemantauan pasca-konflik.
Kerangka Resolusi Transformatif: Bergerak dari Stabilisasi Keamanan Menuju Solusi Institusional
Respons kebijakan yang konstruktif harus bergerak melampaui stabilisasi keamanan jangka pendek. Strategi yang diusulkan memerlukan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju mediasi berbasis rekonsiliasi yang mengintegrasikan nilai-nilai adat, sebagaimana disarankan oleh Kapolda NTT. Kerangka kerja tiga fase berikut dirancang untuk mengatasi ketiga lapisan akar masalah secara simultan.
- Fase I: Stabilisasi & Patroli Dialogis: Pengerahan sekitar 200 personel TNI-Polri perlu diperkuat dengan model patroli dialogis. Model ini tidak hanya berfungsi mencegah eskalasi kekerasan, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi awal, mengidentifikasi sentimen dan titik panas sosial, serta memulihkan kepercayaan terhadap institusi negara.
- Fase II: Mediasi Intensif Integratif: Mediasi harus dipandu oleh fasilitator netral yang memiliki kredibilitas tinggi di mata kedua komunitas. Proses ini wajib memetakan secara rinci dan transparan semua klaim, baik yang berdasar pada hukum adat, dokumen administrasi, maupun sejarah lisan. Keterlibatan seluruh strata sosial—tokoh adat, pemuda, perempuan, dan perangkat desa—merupakan kunci keberhasilan.
- Fase III: Pencarian dan Institusionalisasi Solusi Permanen: Fase krusial ini harus menghasilkan output kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti. Opsi yang perlu dipertimbangkan meliputi pembentukan Tim Verifikasi Batas Integratif (yang melibatkan unsur pemerintah, ahli geodesi, dan tetua adat), opsi pembelian tanah sengketa oleh pemerintah daerah untuk dialihfungsikan menjadi fasilitas publik bersama, serta yang terpenting adalah institusionalisasi forum rekonsiliasi adat sebagai mekanisme tetap penyelesaian konflik di tingkat lokal.
Untuk memastikan keberlanjutan resolusi, pemerintah daerah Flores Timur bersama pemangku kepentingan terkait perlu segera menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme tetap penyelesaian sengketa lahan berbasis adat. Perbup ini harus mengamanatkan pembentukan Forum Mediasi Lahan yang beranggotakan perwakilan pemerintah, tokoh adat, lembaga masyarakat, dan unsur profesional. Forum ini diberi kewenangan untuk memfasilitasi mediasi, melakukan verifikasi klaim, dan mengawal implementasi kesepakatan hingga tahap pemantauan pasca-konflik, sehingga konflik serupa tidak terus berulang dan menghabiskan sumber daya daerah.