Infiltasi radikalisme di lingkungan pesantren telah berkembang menjadi ancaman multidimensional yang tidak hanya menyangkut keamanan nasional, melainkan juga berpotensi memicu konflik horizontal berskala luas. Polarisasi antara komunitas pesantren dengan kelompok masyarakat heterogen, serta kecurigaan timbal-balik dengan aparat keamanan, menciptakan friksi sosial yang dapat meretakkan kohesi bangsa. Menyikapi kondisi ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kepolisian Negara RI (Polri) menginisiasi pendekatan strategis berupa pelatihan bagi pimpinan pesantren di Jawa Barat, sebagai upaya mentransformasi potensi objek stigmatisasi menjadi mitra strategis dalam deradikalisasi berbasis kepercayaan.

Dekonstruksi Tiga Lapis Kerentanan sebagai Akar Potensi Konflik

Analisis mendalam terhadap ekosistem pesantren mengungkapkan bahwa radikalisme beroperasi melalui kerentanan multidimensi yang saling memperkuat, menciptakan ruang subur bagi dikotomi kelompok dan benturan dengan elemen masyarakat lain. Peta kerentanan tersebut perlu dipahami secara sistematis untuk merancang intervensi yang tepat sasaran:

  • Kerentanan Struktural-Kurikuler: Keterbatasan akses terhadap materi pembelajaran yang mengakomodasi wawasan kebangsaan, pluralisme, dan nilai inklusif membentuk kerangka berpikir monolitik yang rentan terhadap narasi eksklusif.
  • Kerentanan Jaringan dan Infiltrasi: Masuknya aktor eksternal yang memanfaatkan saluran pendidikan dan keagamaan untuk menyebarkan doktrin eksklusif, seringkali dengan narasi perlawanan terhadap sistem yang sah.
  • Kerentanan Sosio-Ekonomi-Psikologis: Kondisi ekonomi terbatas di kalangan santri menciptakan kerapuhan psikologis, meningkatkan kerentanan terhadap narasi simplistik yang menawarkan identitas kuat dan solusi instan atas masalah kompleks.

Ketiga lapisan kerentanan ini membentuk ekosistem yang tidak stabil. Potensi konflik horizontal muncul ketika paham eksklusif yang berkembang di dalam pesantren bertemu dengan realitas masyarakat majemuk di luar, atau ketika respon negara menggunakan pendekatan keamanan yang represif dan justru kontraproduktif.

Reorientasi Strategi: Dari Pendekatan Keamanan ke Model Pemberdayaan Berbasis Kepercayaan

Strategi yang diusung oleh BNPT dan Polri merepresentasikan pergeseran paradigma penting dari pendekatan kontra-terorisme konvensional menuju model pemberdayaan preventif yang berbasis pada membangun kepercayaan (trust-based approach). Inti dari pendekatan ini adalah reposisi peran pesantren dari objek pengawasan menjadi mitra strategis dalam membangun ketahanan ideologi masyarakat. Program pelatihan untuk pimpinan pesantren merupakan bentuk penguatan kapasitas (capacity building) yang meliputi:

  • Peningkatan kompetensi guru dan pimpinan dalam wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan teknik deteksi dini paham ekstrem.
  • Pembukaan ruang dialog dan pertukaran santri lintas pesantren untuk membangun jejaring moderasi dan memperkaya perspektif.
  • Pengembangan kurikulum pendamping yang mengintegrasikan nilai-nilai inklusif, kewarganegaraan, dan resolusi konflik tanpa menggeser kurikulum inti pesantren.

Pendekatan ini menghindari stigmatisasi dengan menempatkan pesantren sebagai subjek aktif dalam proses deradikalisasi, sekaligus membangun mekanisme deteksi dini yang organik dari dalam ekosistem pendidikan keagamaan itu sendiri.

Untuk memperkuat efektivitas strategi ini, diperlukan rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan. Pertama, Kementerian Agama perlu mengintegrasikan modul moderasi beragama dan wawasan kebangsaan ke dalam program sertifikasi guru pesantren secara wajib, dengan melibatkan BNPT sebagai mitra teknis. Kedua, perlu dibentuk forum tetap antara pimpinan pesantren, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk dialog kebijakan reguler, mencegah miskomunikasi yang berpotensi memicu ketegangan. Ketiga, alokasi anggaran khusus harus disediakan untuk program pertukaran santri dan pengembangan materi ajar inklusif, sebagai investasi jangka panjang dalam membangun ketahanan sosial dari akar rumput. Dengan ketiga langkah kebijakan ini, pendekatan deradikalisasi tanpa stigmatisasi dapat diinstitusionalisasikan menjadi sistem nasional yang berkelanjutan.