Konflik horizontal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, seperti Papua, Poso, dan Kalimantan Barat, sering kali dipersepsikan hanya dari dimensi identitas etno-religius. Namun, analisis mendalam menunjukkan adanya dimensi ekonomi mendasar yang menjadi akar struktural persoalan. Studi akademis dan data lapangan mengungkap bahwa ketimpangan ekonomi antar kelompok (horizontal inequality) merupakan penyebab utama yang memicu dan memperpanjang friksi sosial. Ketimpangan ini tidak hanya menyangkut perbedaan pendapatan atau kepemilikan material, tetapi juga mencakup akses yang tidak setara terhadap kesempatan kerja, pendidikan, layanan kesehatan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan ekonomi dan politik. Frustrasi akibat ketidakadilan distributif ini kemudian sering menjadi bahan bakar yang mudah dimobilisasi oleh aktor politik maupun ekonomi untuk memicu konflik langsung. Oleh karena itu, pendekatan pembangunan yang hanya bertumpu pada pertumbuhan agregat tanpa memperhatikan distribusi manfaatnya antar kelompok, tidak hanya gagal menyelesaikan konflik, tetapi dapat memperkuat garis pemisah dan merusak ketahanan sosial masyarakat secara fundamental.
Analisis Akar Konflik: Ketimpangan Horizontal sebagai Pemicu Friksi Sosial
Untuk memahami konflik horizontal di daerah rawan, penting dilakukan pembedaan analitis antara ketimpangan vertikal (antar individu dalam satu kelompok) dan ketimpangan horizontal (antar kelompok berdasarkan identitas seperti etnis, agama, atau suku). Konflik di Indonesia banyak bersifat horizontal, di mana kelompok-kelompok merasa tertinggal atau terpinggirkan secara kolektif dalam pembagian sumber daya ekonomi dan peluang. Analisis ini mengidentifikasi beberapa faktor pemicu spesifik yang perlu menjadi fokus kebijakan:
- Akses Ekonomi yang Tidak Merata: Dominasi satu kelompok dalam pasar tenaga kerja formal atau industri utama di suatu wilayah, sering kali akibat sejarah migrasi atau pola investasi yang tidak inklusif, dapat menciptakan persepsi marginalisasi ekonomi pada kelompok lain.
- Distribusi Hasil Sumber Daya Alam yang Dianggap Tidak Adil: Konflik di banyak daerah sumber daya alam sering berakar pada perasaan bahwa kelompok lokal tidak mendapatkan bagian yang proporsional dari manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh proyek-proyek besar.
- Program Pembangunan yang Tidak Sensitif terhadap Konteks Sosial: Program yang bersifat umum dan tidak memperhatikan dinamika serta kebutuhan spesifik kelompok-kelompok di suatu daerah dapat mengabaikan atau bahkan memperparah ketimpangan yang sudah ada.
Ketimpangan horizontal ini secara sistematis menggerogoti kohesi sosial dan ketahanan masyarakat, membuatnya rentan terhadap provokasi dan akhirnya pecah menjadi konflik kekerasan yang merusak stabilitas daerah.
Rekonstruksi Kebijakan: Strategi Ekonomi Inklusif sebagai Instrumen Peacebuilding
Mengatasi konflik horizontal secara struktural memerlukan perubahan paradigma dari pendekatan pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan, kepada pendekatan yang secara eksplisit menjadikan ekonomi inklusif sebagai tujuan dan instrumen utama untuk membangun perdamaian. Strategi ekonomi inklusif harus dirancang untuk secara langsung mengurangi kesenjangan antar kelompok melalui intervensi yang terukur dan berbasis data. Beberapa prinsip kebijakan yang dapat diterapkan:
- Pemetaan dan Monitoring Ketimpangan Horizontal: Pemerintah daerah dan pusat perlu mengembangkan sistem data yang secara rutin memetakan distribusi pendapatan, akses kerja, serta partisipasi ekonomi berdasarkan kelompok sosial (etnis, agama) di wilayah rawan konflik.
- Desain Program yang Pro-Inklusi: Program pembangunan ekonomi, seperti bantuan usaha, pelatihan keterampilan, atau penguatan koperasi, harus secara aktif memprioritaskan kelompok yang teridentifikasi termarginalkan secara historis, dengan mekanisme yang transparan dan dapat diaudit.
- Pengaturan Akses dan Benefit Sharing dalam Proyek SDA: Regulasi dan perjanjian untuk proyek sumber daya alam besar harus memasukkan klausul yang menjamin partisipasi dan distribusi manfaat yang proporsional bagi kelompok-kelompok lokal, berdasarkan prinsip keadilan distributif.
Implementasi strategi ini bukan hanya soal transfer sumber daya, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan legitimasi institusi di mata semua kelompok masyarakat.
Dalam konteks kebijakan yang lebih luas, pendekatan ekonomi inklusif harus menjadi bagian integral dari strategi ketahanan sosial nasional. Ini berarti mengarusutamakan prinsip inklusivitas dalam perencanaan pembangunan daerah, alokasi anggaran, hingga evaluasi program. Kebijakan yang solutif perlu mengakui bahwa perdamaian tidak hanya dicapai melalui dialog atau mediasi konflik setelah terjadi, tetapi dapat dibangun preventif melalui sistem ekonomi yang memberikan rasa keadilan dan peluang yang setara bagi semua identitas kelompok. Para pengambil keputusan di tingkat daerah dan nasional harus melihat data ketimpangan horizontal sebagai indikator kritis risiko konflik, dan menggunakan instrumen ekonomi inklusif sebagai alat utama untuk meredam potensi friksi sebelum meluas menjadi konflik horizontal yang destruktif.