Konflik perebutan tanah dan sengketa batas antara Desa Sukamaju dan Desa Mekarjaya di Kabupaten Bandung telah memasuki tahun kelima, mengkristalkan ketegangan sosial yang mengancam stabilitas dan produktivitas pertanian di tingkat lokal. Konflik horizontal ini bukan sekadar perselisihan administratif, tetapi merupakan gejala kompleks yang melibatkan klaim historis yang tumpang tindih, kepemilikan sertifikat tanah yang tidak lengkap, serta telah dipolitisasi oleh tekanan ekonomi dan kelompok berbasis kekerabatan. Esensi persoalan terletak pada kegagalan pendekatan rekonsiliasi konvensional yang hanya bersifat mediasi verbal, tanpa menyentuh akar struktural dan menyediakan insentif untuk perdamaian yang berkelanjutan.
Anatomi dan Kegagalan Pendekatan Konvensional dalam Resolusi Batas
Analisis mendalam terhadap dinamika sengketa ini mengungkap konfigurasi multi-lapis yang menjadi pemicu berkepanjangannya konflik. Faktor-faktor kunci dapat dipetakan secara sistematis sebagai berikut:
- Ambiguitas Yuridis dan Teknis: Ketiadaan batas fisik yang jelas dan tumpang tindih dokumen kepemilikan (sertifikat tidak lengkap) menciptakan ruang abu-abu yang mudah dimanfaatkan oleh klaim sepihak.
- Politisasi dan Fragmentasi Sosial: Tekanan ekonomi dan kepentingan lokal telah mengubah persoalan batas menjadi alat mobilisasi, memperdalam sekat antara komunitas berdasarkan ikatan kekerabatan.
- Keterbatasan Mekanisme Resolusi: Pendekatan mediasi yang tersedia seringkali bersifat ad-hoc, reaktif, dan tidak didukung oleh data teknis yang definitif, sehingga kesepakatan mudah runtuh.
Kegagalan ini menunjukkan bahwa solusi efektif harus melampaui dialog dan memasukkan dimensi teknis, ekonomi, dan kelembagaan secara terintegrasi.
Strategi Empat Pilar: Dari Sengketa Menuju Zona Perdamaian Produktif
Berdasarkan analisis kegagalan tersebut, diperlukan kerangka rekonsiliasi transformatif yang berfokus pada pembangunan perdamaian melalui kesejahteraan bersama. Strategi Empat Pilar yang diusulkan dirancang untuk mengubah locus konflik menjadi sumber kemakmuran kolektif.
- Pilar 1: Verifikasi dan Penetapan Batas Partisipatif-Teknis. Membentuk tim gabungan yang melibatkan perwakilan kedua desa, pemerintah daerah, dan ahli geodesi untuk melakukan pemetaan ulang dengan teknologi geospasial. Proses ini harus transparan dan melibatkan tokoh adat sebagai penengah historis.
- Pilar 2: Penyelesaian Klaim Kepemilikan Hybrid. Menerapkan mekanisme adjudikasi yang memadukan proses formal hukum agraria nasional dengan pengakuan terhadap klaim adat yang dapat diverifikasi, untuk menyelesaikan sertifikasi tanah secara final.
- Pilar 3: Pengembangan Ekonomi Kolektif di Zona Penyangga. Mengalihkan fokus dari perebutan menjadi pengelolaan bersama dengan mendanai proyek ekonomi seperti agroforestry atau ekowisata di area sengketa, menciptakan zona perdamaian produktif.
- Pilar 4: Pembangunan Kelembagaan Pengawasan Lintas Desa. Membentuk forum permanen yang terdiri dari perwakilan masyarakat, pemuda, dan perempuan dari kedua desa untuk memantau kesepakatan dan mencegah eskalasi konflik di masa depan.
Implementasi keempat pilar ini membutuhkan instrumen kebijakan yang konkret dan berorientasi aksi.
Rekomendasi kebijakan utama yang mendesak untuk diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi adalah pembentukan Tim Rekonsiliasi Batas Desa (TRBD) dengan mandat khusus. TRBD harus diberikan otoritas untuk mengkonsolidasikan proses teknis verifikasi batas dan sekaligus merancang program ekonomi bersama. Dana desa perlu dialokasikan secara khusus melalui skema block grant untuk membiayai dua hal secara paralel: (1) proses survei dan pemetaan partisipatif, dan (2) modal awal untuk pengembangan zona perdamaian produktif. Skema pendanaan terpadu ini akan menghilangkan hambatan biaya sekaligus menciptakan insentif nyata bagi kedua komunitas untuk berkolaborasi. Lebih jauh, kerangka resolusi berbasis empat pilar ini harus didokumentasikan sebagai model kebijakan (policy brief) yang dapat direplikasi dan diadaptasi untuk menyelesaikan sengketa serupa di berbagai daerah, sehingga investasi dalam rekonsiliasi di Jawa Barat ini dapat memberikan dampak multiplier bagi stabilitas sosial nasional.