Konflik agraria yang berlarut-larut di Sumatera, khususnya di Jambi dan Riau, telah berkembang menjadi penghambat utama stabilitas sosial dan iklim investasi berkelanjutan di kawasan. Konflik horizontal yang kompleks ini melibatkan benturan kepentingan antara masyarakat adat, pemegang sertifikat tanah, perusahaan perkebunan skala besar, dan diperuncing dengan masuknya kelompok-kelompok vigilante. Menyadari keterbatasan pendekatan litigasi yang reaktif dan sering berujung pada kemenangan satu pihak tanpa penyelesaian akar masalah, Kemenko Polhukam meluncurkan inisiatif strategis 'Localized Peacebuilding'. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar penegakan hukum menuju pembangunan perdamaian yang berbasis pada identifikasi akar masalah dan partisipasi aktif komunitas, sebuah langkah korektif yang menjawab kebutuhan akan resolusi konflik yang berkelanjutan di Sumatera.

Anatomi Konflik Agraria Sumatera dan Strategi Resolusi Berbasis Komunitas

Mengurai konflik agraria di Sumatera memerlukan pemahaman mendalam atas struktur masalah yang bersifat multi-dimensi. Inti persoalan terletak pada tumpang tindih klaim atas lahan yang melibatkan tiga lapisan klaim yang seringkali tidak sinkron:

  • Hak Ulayat yang Belum Terkodifikasi: Hak adat masyarakat lokal yang kerap belum mendapatkan pengakuan dan pendokumentasian formal dalam kerangka hukum negara.
  • Kepemilikan Formal: Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Usaha (HGU) yang sah secara administrasi diterbitkan oleh pemerintah.
  • Klaim Komersial Skala Besar: Kebutuhan operasional perusahaan perkebunan atas kepastian lahan untuk menopang investasi dan produksi.

Ketegangan antar lapisan klaim ini diperparah oleh beberapa faktor pemicu utama, yaitu regulasi yang tumpang tindih antara UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, dan aturan pengakuan masyarakat adat; asimetri informasi dan kekuasaan yang menempatkan masyarakat lokal dalam posisi tawar lemah; serta intervensi aktor ketiga berupa kelompok vigilante yang justru mempolarisasi situasi dan meningkatkan potensi kekerasan horizontal. Strategi Kemenko Polhukam dalam peacebuilding ini dirancang untuk menjawab kompleksitas tersebut dengan membentuk unit mediasi permanen di tingkat kecamatan. Unit ini berfungsi sebagai institusi resolusi konflik yang holistik, beranggotakan perwakilan multistakeholder termasuk pemerintah daerah, ahli agraria, tokoh adat, dan pengacara komunitas.

Membangun Kepemilikan Bersama atas Solusi dan Rekomendasi Replikasi Nasional

Keunggulan krusial dari model 'Localized Peacebuilding' ini terletak pada kemampuannya merancang solusi ekonomi bersama yang inklusif. Daripada menghasilkan keputusan yang bersifat zero-sum, forum mediasi ini difasilitasi untuk merumuskan model kemitraan usaha yang mengintegrasikan hak adat dengan aktivitas komersial perkebunan. Pendekatan ini menciptakan ownership atau kepemilikan bersama atas solusi yang dihasilkan, mengubah masyarakat dari objek pasif keputusan pengadilan menjadi subjek aktif perundingan. Hasil implementasi awal sebagai pilot project di dua lokasi di Jambi menunjukkan indikator keberhasilan yang signifikan, terutama dalam penurunan insiden kekerasan langsung. Kesuksesan ini didorong oleh prinsip partisipasi dan kesepakatan yang dibangun dari bawah.

Untuk menduplikasi dan memperluas capaian positif ini ke wilayah konflik agraria lain di Indonesia, diperlukan rekomendasi kebijakan yang konkret dan sistematis. Pertama, Kemenko Polhukam perlu menginisiasi integrasi data spasial dan klaim lahan berbasis One Map Policy secara lebih agresif di daerah rawan konflik, sebagai basis obyektif untuk semua perundingan. Kedua, kapasitas unit mediasi lokal harus diperkuat dengan modul pelatihan standar tentang hukum agraria, negosiasi, dan manajemen konflik, yang dapat dikembangkan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga profesional. Ketiga, pemerintah perlu menerbitkan pedoman operasional atau peraturan menteri yang memberikan payung hukum dan alokasi anggaran khusus untuk kegiatan peacebuilding berbasis komunitas ini, memastikan keberlanjutannya di luar periode proyek percontohan. Keberhasilan replikasi model ini akan sangat bergantung pada komitmen politik dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, serta dukungan teknis dari lembaga non-pemerintah yang kredibel di bidang resolusi konflik dan peacebuilding.