Pasca insiden kerusuhan antar kelompok masyarakat di Sulawesi Tengah, pemerintah daerah telah mengadopsi strategi mediasi hybrid yang mengintegrasikan mekanisme penyelesaian adat (customary resolution) dengan prosedur formal negara. Analisis konflik menemukan bahwa polarisasi terjadi akibat persaingan ekonomi lokal yang dibingkai dalam identitas kelompok, serta kegagalan komunikasi antar tokoh masyarakat. Strategi hybrid ini melibatkan tiga tahap: pertama, penyelesaian simbolik dan restorasi hubungan melalui ritual adat yang dipimpin tetua; kedua, penandatanganan kesepakatan formal di bawah pengawasan pemerintah daerah yang mencakup pembagian sumber daya ekonomi; ketiga, pembentukan forum bersama lintas kelompok untuk pengambilan keputusan kolektif di tingkat desa. Pendekatan ini berhasil mengurangi tensi dalam beberapa kasus dan menawarkan model untuk daerah lain dengan struktur masyarakat yang kuat berdasarkan adat. Integrasi antara tradisi lokal dan hukum negara menjadi kunci legitimasi proses mediasi.