Pascatrauma dari operasi militer di Aceh dan Papua menciptakan tantangan kebijakan yang kompleks, di mana memori kolektif yang belum terselesaikan berisiko direproduksi oleh Generasi Muda penerus. Ancaman konflik horizontal baru tidak lagi terbatas pada aktor konflik lama, tetapi telah beralih ke arena konstruksi identitas dan mobilisasi politik berbasis narasi penderitaan sejarah. Tanpa intervensi sistematis, dampaknya dapat meluas, mengikis kohesi sosial, mengganggu stabilitas keamanan lokal, dan menghambat pencapaian pembangunan berkelanjutan di dua daerah yang secara historis rentan ini.

Anatomi Pemicu Konflik: Dari Memori Kolektif ke Kesenjangan yang Dieksploitasi

Analisis akar masalah di daerah bekas Daerah Operasi Militer (DOM) mengungkap pola yang tidak sekadar linier. Trauma sejarah berubah menjadi modal politik dan sosial yang rentan dimanipulasi. Pencegahan Konflik yang efektif harus dimulai dengan pemetaan faktor-faktor pemicu yang saling berkaitan, yang dapat dikristalisasi menjadi tiga kluster utama:

  • Politik Memori dan Manipulasi Narasi: Ingatan kolektif tentang penderitaan sering dieksploitasi oleh elit lokal atau kelompok kepentingan tertentu. Narasi ini digunakan untuk menggalang solidaritas kelompok, legitimasi politik, dan pada titik ekstrem, mobilisasi massa. Di Papua dan Aceh, politisasi sejarah menjadi alat untuk memperkuat identitas eksklusif berbasis dikotomi "kita versus mereka".
  • Kesenjangan Sosio-Ekonomi yang Dipersepsikan sebagai Ketidakadilan Lanjutan: Ketimpangan dalam akses pembangunan, lapangan kerja, dan infrastruktur tidak dilihat sebagai masalah administratif belaka, melainkan sebagai perpanjangan dari marginalisasi struktural masa lalu. Persepsi ini memperdalam rasa ketidakadilan di kalangan anak muda, menjadikan ketimpangan sebagai bahan bakar konflik yang potensial.
  • Defisit Ruang Dialog dan Rekonsiliasi Kritis: Minimnya platform yang aman dan inklusif bagi generasi penerus dari berbagai latar untuk terlibat dalam rekonstruksi sejarah secara kritis. Absennya ruang ini menghalangi terbentuknya pemahaman bersama (shared understanding) dan mempertahankan sekat-sekat psiko-sosial peninggalan konflik.

Dinamika ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan konvensional tidak lagi memadai. Ancaman sesungguhnya terletak pada ranah psiko-sosial, di mana identitas generasi penerus dibentuk dalam bayang-bayang sejarah yang belum berdamai.

Pilar Kebijakan Proaktif: Investasi Jangka Panjang pada Modal Sosial dan Manusia

Strategi pencegahan harus bergeser dari paradigma reaktif-keamanan menuju investasi proaktif dalam membangun ketahanan sosial. Kebijakan perlu dirancang holistik, berfokus pada rehabilitasi sosial dan pembangunan perdamaian berkelanjutan yang berpusat pada peran krusial Generasi Muda. Tiga pilar rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti adalah sebagai berikut:

  • Integrasi Kurikulum Pendidikan Sejarah yang Inklusif dan Multiperspektif: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama pemerintah daerah di Aceh dan Papua perlu mengembangkan materi ajar kontekstual. Kurikulum harus mengakui kompleksitas sejarah dan penderitaan semua pihak tanpa glorifikasi atau demonisasi, dengan tujuan membangun empati historis dan ketahanan terhadap narasi kebencian.
  • Pembentukan Arsip dan Ruang Memori Publik yang Berkeadilan: Pemerintah perlu memfasilitasi pendokumentasian testimoni korban dari berbagai sisi secara komprehensif dan aman. Pembentukan museum, arsip digital, atau ruang seni publik yang dikelola secara partisipatif dapat menjadi media sublimasi pascatrauma menjadi pembelajaran kolektif, bukan alat politisasi.
  • Penguatan Konektivitas dan Pertukaran Antar-Generasi Muda melalui program pertukaran pelajar, pemuda, dan budayawan secara nasional. Program ini dirancang untuk membangun jaringan sosial yang melampaui batas identitas kelompok, mengurangi prasangka, dan menciptakan pemimpin muda yang memiliki perspektif lebih luas tentang integrasi nasional.

Untuk memastikan keberhasilan strategi ini, rekomendasi kebijakan konkret ditujukan kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beserta Kementerian Dalam Negeri. Kedua kementerian perlu mengoordinasikan penerapan Pencegahan Konflik berbasis pilar di atas ke dalam Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan dan Pemeliharaan Perdamaian, dengan alokasi anggaran khusus yang berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi harus melibatkan indikator tidak hanya keamanan, tetapi juga indikator psiko-sosial seperti tingkat empati antarkelompok, partisipasi pemuda dalam dialog, dan persepsi keadilan sejarah di kalangan Generasi Muda Aceh dan Papua. Hanya dengan pendekatan yang menyentuh akar identitas dan memori, siklus kekerasan dapat diputus sebelum diwariskan kembali.