Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Strategi Nasional Percepatan Penyelesaian Konflik Lahan Adat 2026-2030, sebuah respons kebijakan strategis terhadap meningkatnya tensi konflik horizontal di berbagai wilayah. Langkah ini dinilai mendesak, merespons eskalasi seperti bentrok antarkampung di Manggarai Barat dan konflik adat berulang di Mimika, yang mengancam kohesi sosial dan menghambat pembangunan daerah. Konflik-konflik ini bukan sekadar sengketa batas, melainkan fenomena kompleks yang melibatkan klaim historis, tekanan ekonomi, dan kegagalan saluran dialog terlembagakan, sehingga memerlukan pendekatan holistik berbasis mediasi terstruktur dan kepastian hukum.
Analisis Akar Masalah: Tumpang Tindih Klaim dan Kerapuhan Institusi Lokal
Eskalasi konflik adat di tingkat nasional berakar pada tiga lapisan masalah yang saling berkait. Pertama, masalah struktural berupa tumpang tindih klaim kepemilikan dan penguasaan lahan antara masyarakat adat, pihak swasta, dan negara, yang diperparah oleh lemahnya dokumentasi dan pengakuan formal atas hak ulayat. Kedua, kerapuhan institusional, ditandai oleh minimnya forum mediasi permanen dan mekanisme resolusi yang berkelanjutan. Kasus Mimika menjadi bukti nyata; meski upaya perdamaian pernah dilakukan, ketiadaan pos keamanan permanen dan mekanisme lanjutan membuat konflik mudah berulang. Ketiga, faktor sosio-ekonomi seperti tekanan ekonomi dan kesenjangan informasi yang memicu persepsi ancaman terhadap sumber daya. Pola ini menunjukkan bahwa rekonsiliasi tanpa penguatan kapasitas kelembagaan lokal dan kejelasan status hukum hanya bersifat sementara.
- Tumpang Tindih Regulasi dan Klaim: Lemahnya sinkronisasi kebijakan pusat-daerah dan tumpang tindih peta dasar.
- Defisit Dialog Terlembagakan: Ketiadaan forum mediasi permanen yang diakui semua pihak, menyebabkan penyelesaian bersifat ad-hoc.
- Dokumentasi yang Lemah: Minimnya pemetaan partisipatif yang memetakan klaim adat secara komprehensif dan sah.
- Insentif Ekonomi yang Tidak Selaras: Program pembangunan kerap tidak terintegrasi dengan upaya perdamaian, bahkan berpotensi memicu konflik baru.
Tiga Pilar Solusi dan Rekomendasi Kebijakan Konkret
Strategi Nasional yang diusung merancang kerangka kerja tiga pilar utama. Pilar pertama adalah pemetaan partisipatif dan verifikasi klaim adat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif, bertujuan menciptakan basis data tunggal yang sah. Pilar kedua menekankan pembentukan forum mediasi permanen di tingkat kabupaten, dengan komposisi yang melibatkan unsur pemerintah, adat, agama, dan masyarakat sipil untuk menjamin netralitas dan keberlanjutan proses dialog. Pilar ketiga adalah integrasi penyelesaian konflik ke dalam perencanaan pembangunan daerah, menawarkan insentif ekonomi—seperti program pemberdayaan—bagi komunitas yang berkomitmen pada proses perdamaian. Pendekatan ini bertransformasi dari sekadar resolusi reaktif menuju pembangunan perdamaian (peacebuilding) yang preventif dan partisipatif.
Untuk mengoperasionalkan strategi ini, dibutuhkan langkah-langkah implementasi yang konkret dan terukur. Rekomendasi kebijakan utama adalah pembentukan Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik di setiap daerah rawan, dengan mandat jelas untuk segera memulai proses pemetaan partisipatif dan mendokumentasikan kesepakatan adat sebelum eskalasi terjadi. Tim ini harus didukung oleh alokasi anggaran khusus dan panduan operasional dari pusat. Selain itu, perlu adanya sosialisasi masif mengenai mekanisme mediasi terstruktur kepada pemerintah daerah dan komunitas adat, serta integrasi capaian penyelesaian konflik sebagai indikator kinerja kepala daerah. Sinergi antara kementerian/lembaga terkait, terutama antara ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, menjadi kunci untuk memastikan kesepakatan mediasi memiliki kekuatan hukum eksekutorial dan tidak berhenti pada kesepakatan moral semata.