Konflik horizontal yang berlarut-larut di perairan pesisir Jawa, terutama di wilayah Indramayu dan Cirebon, telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial-ekonomi masyarakat pesisir. Perseteruan antara nelayan tradisional dengan perahu dan bagan mereka melawan nelayan modern yang mengoperasikan alat tangkap seperti cantrang tidak lagi sekadar sengketa di tengah laut, tetapi telah memicu kekerasan, blokade pelabuhan, dan polarisasi sosial di darat. Konflik yang berakar pada persaingan memperebutkan sumber daya perikanan ini menuntut solusi kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.

Anatomi Konflik: Persaingan Zona dan Kelemahan Penegakan Hukum

Analisis mendalam terhadap dinamika konflik ini mengungkapkan akar masalah yang multidimensional. Persaingan berebut hasil tangkapan di zona penangkapan yang sama menjadi pemicu utama. Namun, eskalasi konflik dipicu oleh faktor-faktor sistematis berikut:

  • Kerusakan Ekologis dan Alat Tangkap: Operasi alat tangkap modern yang kurang selektif seringkali merusak alat tangkap tradisional dan ekosistem dasar laut, menghancurkan mata pencaharian jangka panjang kelompok nelayan kecil.
  • Ketimpangan Ekonomi dan Akses: Kapasitas kapal dan teknologi modern menciptakan ketimpangan hasil tangkapan yang tajam, memperuncing persepsi ketidakadilan.
  • Kesenjangan Regulasi dan Pengawasan Meski Permen KP No. 18/2021 tentang Alat Penangkapan Ikan telah ada, implementasinya di lapangan sangat lemah. Keterbatasan personel pengawas dan tekanan ekonomi-politik lokal membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran zona dan jenis alat tangkap menjadi tidak optimal.
Pendekatan yang selama ini bersifat represif dan baru dilakukan setelah konflik meledak terbukti gagal membangun tata kelola perikanan yang inklusif dan berkeadilan.

Menuju Resolusi Berkelanjutan: Dari Kompetisi ke Kemitraan

Strategi penyelesaian harus bergeser dari pola penindakan ad-hoc menuju restrukturisasi tata kelola yang partisipatif dan berorientasi pada penciptaan nilai bersama. Inti dari pendekatan solutif ini adalah mengubah paradigma zero-sum competition menjadi kemitraan yang saling menguntungkan atau cooperative co-existence. Beberapa opsi kebijakan konkret yang dapat dipertimbangkan adalah:

  • Penataan Ruang Laut Partisipatif: Melakukan pemetaan dan menetapkan zona penangkapan eksklusif berbasis musim untuk nelayan tradisional melalui musyawarah desa yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan nelayan modern.
  • Institusionalisasi Skema Kemitraan: Pemerintah daerah dapat mendorong dan memfasilitasi skema kemitraan bisnis formal. Dalam model ini, pemilik kapal modern dapat menyisihkan persentase hasil tangkapan atau memberikan akses pemasaran kepada kelompok nelayan tradisional sebagai bentuk kompensasi dan investasi sosial.
  • Penguatan Mekanisme Pengawasan Bersama: Membentuk forum atau patroli bersama yang melibatkan perwakilan kedua kelompok nelayan dan aparat pengawas perikanan untuk memantau kepatuhan di zona yang telah disepakati, membangun akuntabilitas kolektif.
  • Program Transformasi Kapasitas: Meluncurkan program alih teknologi dan pelatihan yang ditargetkan bagi nelayan tradisional untuk meningkatkan produktivitas dengan alat tangkap yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, mengurangi ketergantungan pada konflik sumber daya.

Untuk mengimplementasikan rekomendasi tersebut, diperlukan intervensi kebijakan yang konkret dan terukur dari para pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah. Langkah pertama yang mendesak adalah merevitalisasi komite tata kelola perikanan daerah dengan mengintegrasikan perwakilan dari asosiasi nelayan tradisional dan modern, serikat pekerja perikanan, serta akademisi. Kedua, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk program pemetaan partisipatif dan pendampingan pembentukan zona serta skema kemitraan, disertai dengan insentif fiskal bagi pelaku usaha yang berpartisipasi aktif. Terakhir, penegakan hukum harus diperkuat dengan berbasis pada kesepakatan bersama yang dihasilkan dari proses partisipatif tersebut, sehingga legitimasinya kuat dan dukungan sosialnya luas. Hanya dengan pendekatan holistik yang menggabungkan penataan ruang, penguatan kelembagaan, dan transformasi ekonomi inilah konflik nelayan tradisional versus modern dapat ditransformasi menjadi pondasi bagi industri perikanan yang lebih adil, produktif, dan damai.