Konflik agraria di Kalimantan Tengah kembali menyoroti kegagalan penyelesaian konflik horizontal yang bersifat konvensional dan tidak kontekstual. Studi terbaru Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkap bahwa konflik yang dipicu tumpang tindih klaim lahan antara perusahaan perkebunan, masyarakat transmigran, dan penduduk Dayak setempat telah sering berujung pada kekerasan dan pengrusakan properti. Studi ini menilai bahwa dinamika konflik semakin kompleks karena adanya aktor-aktor ekonomi yang memanfaatkan kesenjangan informasi, sehingga menuntut pendekatan resolusi yang lebih bernuansa dan berbasis akar masalah.
Analisis Akar Masalah: Ketidakselarasan Administrasi dan Budaya
Analisis studi BIN mengidentifikasi akar masalah konflik agraria ini pada dua faktor utama yang saling berkaitan. Pertama, terdapat ketidakselarasan antara sistem administrasi kepemilikan tanah formal dengan pemetaan dan pengelolaan wilayah adat yang telah lama hidup dalam masyarakat lokal. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah sering tidak merepresentasikan batas-batas wilayah adat yang diakui secara turun-temurun, sehingga memicu klaim tumpang tindih. Kedua, lemahnya sosialisasi dan implementasi peraturan dari pemerintah daerah menyebabkan masyarakat, baik lokal maupun transmigran, berada dalam situasi informasi yang minim dan rentan terhadap manipulasi. Pendekatan mediasi konvensional oleh aparat seringkali gagal karena dianggap tidak memahami nuansa adat dan nilai-nilai lokal, sehingga solusi yang dihasilkan tidak sustainable dan justru dapat memicu ketidakpuasan baru.
Strategi Mediasi Hybrid: Integrasi Hukum Formal dan Kearifan Lokal
Berdasarkan temuan tersebut, studi ini mengusulkan solusi berupa adopsi nasional kerangka mediasi hybrid. Kerangka ini secara strategis menggabungkan prosedur hukum formal dengan mekanisme penyelesaian adat seperti 'damai pati' atau musyawarah yang dipimpin oleh tetua adat. Implementasi model ini di tiga kabupaten percobaan telah menunjukkan hasil yang signifikan, dengan reduksi kasus kekerasan terkait konflik agraria mencapai 70% dalam dua tahun terakhir. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pendekatan yang kontekstual dan menghargai local wisdom dapat menjadi kunci strategi resolusi konflik horizontal yang efektif.
Untuk mereplikasi keberhasilan ini, diperlukan rekomendasi kebijakan yang konkret dan sistematis:
- Pelatihan Kapasitas Mediator: Pemerintah perlu mengembangkan program pelatihan khusus bagi mediator pemerintah (baik dari Polri, pemerintah daerah, atau Kementerian ATR/BPN) yang berfokus pada pemahaman sistem nilai lokal, sejarah wilayah, dan teknik mediasi berbasis kearifan lokal.
- Harmonisasi dan Digitalisasi Data: Dilakukan harmonisasi data pertanahan formal dengan pemetaan adat, serta digitalisasi data tersebut untuk meningkatkan transparansi dan akses informasi bagi semua pihak, mengurangi ruang bagi kesenjangan informasi yang dimanfaatkan aktor ekonomi tertentu.
- Institusionalisasi Forum Mediasi: Pembentukan posko atau forum mediasi permanen di tingkat kecamatan yang diisi oleh perwakilan gabungan dari unsur pemerintah, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat. Forum ini bertugas tidak hanya menyelesaikan konflik yang muncul, tetapi juga melakukan preventif melalui dialog reguler.
Studi ini memberikan peta jalan yang jelas bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Transformasi dari pendekatan konvensional yang sering gagal, ke pendekatan mediasi hybrid berbasis adat, bukan hanya merupakan solusi teknis untuk penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Tengah, tetapi juga dapat menjadi model strategi nasional untuk menyelesaikan konflik horizontal serupa di berbagai wilayah di Indonesia. Kunci keberhasilan berada pada komitmen untuk mengintegrasikan hukum formal dengan kearifan lokal, serta membangun kapasitas dan institusi yang mendukung proses tersebut secara berkelanjutan.