Konflik horizontal di daerah rawan seperti Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat telah lama menjadi tantangan bagi stabilitas sosial dan pembangunan nasional. Studi longitudinal selama lima tahun yang dilakukan konsorsium universitas di Indonesia mengungkap sebuah solusi struktural yang terbukti efektif: program pemberdayaan perempuan yang terstruktur. Penelitian ini membuktikan bahwa penguatan kapasitas perempuan bukan sekadar agenda kesetaraan, melainkan investasi strategis dalam meredam eskalasi konflik dan membangun perdamaian berkelanjutan di tingkat akar rumput. Keterlibatan perempuan, yang selama ini sering menjadi korban ganda dalam konflik, ternyata menjadi kunci transformatif dalam memutus siklus kekerasan.

Analisis Akar Masalah: Marginalisasi Perempuan sebagai Faktor Kerentanan

Studi tersebut mengidentifikasi akar masalah fundamental: eksklusi sistematis perempuan dari proses pengambilan keputusan terkait resolusi konflik. Marginalisasi ini menciptakan dua kerugian beruntun. Pertama, perempuan dan anak-anak menanggung beban terberat sebagai korban pengungsian, kekerasan, dan kehilangan akses ekonomi. Kedua, komunitas kehilangan agen perdamaian potensial yang memiliki pengaruh kuat di ranah keluarga dan jaringan sosial. Penelitian menunjukkan bahwa di tengah ketegangan antar-kelompok, perempuan justru sering mempertahankan komunikasi lintas garis konflik, namun kapasitas ini tidak terlembagakan dan tidak didukung oleh kebijakan atau sumber daya yang memadai. Akibatnya, potensi besar mereka sebagai penjaga perdamaian informal menjadi tidak termanfaatkan secara optimal.

Kondisi ini diperparah oleh pendekatan keamanan yang cenderung maskulin dan reaktif, yang hanya menangani gejala permukaan ketimbang membangun ketahanan sosial dari dalam. Studi menemukan bahwa program-program pemberdayaan yang berjalan selama ini, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perempuan, umumnya masih bersifat ekonomis semata tanpa diintegrasikan dengan modul resolusi konflik. Padahal, pemberian akses ekonomi tanpa dibarengi pemberian alat resolusi konflik justru bisa memicu ketegangan baru jika tidak dikelola dengan kerangka perdamaian yang inklusif.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Agensi Informal ke Infrastruktur Perdamaian Formal

Berdasarkan temuan empiris, diperlukan transformasi kebijakan yang mengubah peran perempuan dari agen perdamaian informal menjadi bagian dari infrastruktur perdamaian formal. Hal ini memerlukan intervensi terstruktur dan multi-sektoral. Rekomendasi kebijakan yang diajukan bersifat konkret dan dapat segera diadopsi oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan.

  • Integrasi Modul Resolusi Konflik: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) perlu mengeluarkan pedoman wajib integrasi modul pencegahan konflik dan mediasi dasar ke dalam seluruh program pemberdayaan ekonomi perempuan yang didanai APBN/APBD, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), KUR, dan program desa.
  • Reformasi Kelembagaan Lokal: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus merevisi peraturan tentang musyawarah desa dan forum kerukunan untuk menetapkan kuota representasi perempuan minimal 30%. Lembaga adat dan forum ini merupakan titik krusial dalam mendeteksi dan meredam konflik di tingkat komunitas.
  • Sistem Peringatan Dini Berbasis Komunitas: Membentuk dan mendanai secara khusus Kelompok Dengar Perempuan (Women's Listening Circles) di daerah rawan konflik. Kelompok ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) yang melaporkan indikasi ketegangan sosial ke aparat desa dan camat sebelum eskalasi menjadi kekerasan terbuka.
  • Perempuan sebagai Agen Pemulihan: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial perlu memastikan bahwa program bantuan sosial dan pemulihan pasca-konflik menempatkan perempuan sebagai penerima manfaat utama dan penyalur bantuan. Strategi ini membangun legitimasi dan peran mereka sebagai agen rekonsiliasi yang dipercaya oleh semua pihak.

Rekomendasi kebijakan ini bukanlah upaya tambal sulam, melainkan pembangunan ulang (rebuilding) pendekatan keamanan manusia yang berpusat pada komunitas. Pendekatan ini bekerja dengan struktur sosial yang sudah ada—yaitu peran pengasuhan, komunikasi, dan jaringan sosial perempuan—dan memberdayakannya dengan sumber daya serta legitimasi kelembagaan. Dengan mengarusutamakan pemberdayaan perempuan sebagai instrumen resolusi konflik, pemerintah tidak hanya memenuhi mandat SDGs dan CEDAW, tetapi juga membangun ketahanan sosial yang lebih tangguh, partisipatif, dan berkelanjutan di daerah-daerah rawan. Investasi pada perdamaian yang dipimpin perempuan adalah investasi dengan tingkat pengembalian tertinggi bagi stabilitas nasional.