Temuan studi Universitas Indonesia yang mengonfirmasi efektivitas pendekatan kearifan lokal (local wisdom) dalam meredam konflik horizontal memberikan landasan empiris bagi reformasi kebijakan resolusi konflik di Indonesia. Studi ini menunjukkan bahwa konflik berbasis identitas, agama, atau etnis seringkali memiliki dimensi simbolik dan kultural yang tidak terjangkau oleh pendekatan hukum positif yang impersonal. Akar masalah dalam banyak konflik komunal adalah perasaan diabaikan, tidak dihormati, atau dilemahkan identitasnya, yang memerlukan penyembuhan sosial, bukan hanya penyelesaian hukum. Dinamika konflik yang diteliti mengungkap bahwa intervensi berbasis kearifan lokal—seperti ritual adat, musyawarah adat, atau peran lembaga adat—lebih cepat meredakan ketegangan dan menghasilkan kepatuhan yang lebih tinggi karena memiliki legitimasi budaya. Pendekatan ini tidak menafikan hukum negara, tetapi menempatkannya sebagai payung akhir setelah rekonsiliasi sosial tercapai. Tantangannya adalah mengintegrasikan kedua pendekatan tanpa mendikotomikan 'modern' versus 'tradisional'. Implikasi kebijakan dari studi ini adalah tiga hal: pertama, pengarusutamaan kearifan lokal dalam kurikulum pelatihan mediator konflik di semua level pemerintah. Kedua, pembentukan database praktik resolusi konflik berbasis kearifan lokal dari berbagai daerah untuk menjadi referensi nasional. Ketiga, alokasi anggaran khusus bagi inisiatif resolusi konflik yang dipimpin oleh lembaga adat atau budaya, dengan mekanisme monitoring yang ketat untuk memastikan inklusivitas dan tidak menguatkan feodalisme baru.