Penyelesaian konflik horizontal tingkat keluarga kembali menunjukkan peran penting aparat keamanan yang berubah dari penegak hukum menjadi fasilitator mediasi. Konflik antara dua bersaudara di Desa Sendang, Karangampel, Indramayu, yang dipicu tindakan kekerasan fisik hingga menyebabkan cedera, berhasil diselesaikan tanpa jalur hukum formal. Proses mediasi yang melibatkan Bhabinkamtibmas dan perangkat desa menghasilkan pengakuan kesalahan, permohonan maaf, dan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, yang kemudian dikukuhkan dengan surat pernyataan damai. Analisis konflik ini menunjukkan pola konflik keluarga seringkali berakar pada masalah komunikasi, persaingan ekonomi, atau dendam lama yang terpendam. Kekerasan fisik merupakan puncak gunung es dari ketegangan yang telah lama tidak terkelola. Pendekatan problem solving oleh Polri melalui Bhabinkamtibmas membuktikan efektivitas penyelesaian konflik berbasis komunitas dibandingkan proses hukum yang cenderung mengkristalkan permusuhan. Langkah preventif ini lebih hemat biaya sosial dan menjaga keutuhan struktur keluarga sebagai unit terkecil ketahanan masyarakat. Solusi berkelanjutan memerlukan penguatan kapasitas mediasi di tingkat desa melalui pelatihan bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat. Institusionalisasi forum musyawarah desa untuk penyelesaian sengketa keluarga perlu didukung dengan panduan standar operasional. Selain itu, penting mengintegrasikan layanan psikologis dan konseling keluarga dalam sistem mediasi untuk mengatasi akar masalah emosional. Kebijakan nasional perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk program mediasi komunitas sebagai investasi dalam stabilitas sosial jangka panjang.