Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan investor perkebunan di Kota Batu, Jawa Timur, telah memasuki fase kritis pasca-kegagalan proses mediasi pemerintah daerah dalam memenuhi asas keadilan substantif. Dinamika sengketa tanah yang berakar pada dualisme sistem kepemilikan – sertifikat modern versus pengakuan tradisional – telah memicu polarisasi warga yang tajam, menciptakan dikotomi kelompok pro-pembangunan dan kelompok penjaga hak ulayat. Situasi ini tidak hanya mengancam kohesi sosial, tetapi juga meningkatkan potensi eskalasi kekerasan horizontal jika tidak ditangani dengan pendekatan resolusi yang komprehensif dan struktural.

Anatomi Konflik: Dari Sengketa Lahan ke Krisis Kepercayaan

Akarnya konflik ini terletak pada tiga lapisan masalah yang saling memperkuat. Pertama, tumpang tindih klaim tanah antara sertifikat hak milik yang dikeluarkan negara dan pengakuan adat yang telah hidup turun-temurun, menunjukkan kegagalan harmonisasi kebijakan agraria. Kedua, ketidaktransparan dalam proses pengadaan tanah oleh perusahaan perkebunan telah memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap investasi dan prosedur hukum formal. Ketiga, pendekatan resolusi yang selama ini bersifat reaktif dan legal-formalistik dari aparat kepolisian dan pemerintah provinsi terbukti tidak memadai untuk menjawab ketidakpuasan struktural yang bersumber dari ketimpangan akses dan kontrol atas sumber daya agraria. Polarisasi yang terjadi merupakan gejala lanjutan dari kegagalan institusi dalam membangun dialog yang setara dan inklusif.

Strategi Solutif: Dari Mediasi ke Rekonsiliasi Berkelanjutan

Menyelesaikan konflik agraria yang telah terpolarisasi memerlukan intervensi multi-level yang bersifat preventif, kuratif, dan transformatif. Fokusnya harus bergeser dari sekadar meredam ketegangan (peacekeeping) ke membangun perdamaian yang berkelanjutan (peacebuilding). Berikut adalah tiga pilar strategi yang dapat diimplementasikan:

  • Panel Independen Peninjauan Klaim Tanah: Membentuk lembaga ad-hoc yang terdiri dari ahli agraria, antropolog, perwakilan Kementerian ATR/BPN, tokoh masyarakat yang netral, serta delegasi dari kedua pihak yang bersengketa. Panel bertugas meninjau ulang seluruh dokumen klaim, melakukan verifikasi lapangan partisipatif, dan merumuskan rekomendasi penyelesaian berbasis bukti dan prinsip keadilan restorative.
  • Model Pengelolaan Bersama (Shared Benefit & Management): Mengembangkan skema kompromi di mana masyarakat adat tidak hanya mendapat kompensasi finansial, tetapi juga kepastian akses dan kontrol dalam pengelolaan perkebunan. Model ini dapat berupa kemitraan usaha, skema bagi hasil ekuitas, atau pengakuan sebagai pemegang hak guna usaha kolektif, sehingga menciptakan interdependensi positif.
  • Penguatan Mediasi Berbasis Budaya dan Kepercayaan Lokal: Pemerintah perlu memfasilitasi dan mengakreditasi proses mediasi yang dipimpin oleh figur-figur lokal yang dihormati kedua belah pihak, seperti sesepuh adat atau tokoh agama. Pendekatan ini, yang mengintegrasikan hukum positif dengan kearifan lokal, lebih efektif membangun jalan rekonsiliasi yang berakar dan sustainable dibandingkan pendekatan birokrasi semata.

Untuk mengimplementasikan strategi tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu mengeluarkan kebijakan yang konkret dan terkoordinasi. Rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi: (1) Penerbitan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur pembentukan dan tata kerja Panel Independen Peninjauan Klaim Tanah dengan anggaran yang dialokasikan khusus; (2) Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memprioritaskan penyelesaian sertifikasi tanah komunal (hak ulayat) di wilayah konflik sebagai bagian dari program reforma agraria; (3) Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi fasilitator mediasi lokal, serta pengintegrasian mekanisme mediasi budaya ke dalam prosedur standar penyelesaian sengketa di daerah. Langkah-langkah ini tidak hanya ditujukan untuk meredakan tensi di Kota Batu, tetapi juga membangun preseden dan kerangka kelembagaan yang dapat mencegah serta menyelesaikan konflik agraria serupa di masa depan.