Konflik horizontal yang kembali terjadi di Kabupaten Flores Timur, tepatnya di Adonara Timur, telah memakan korban jiwa serius dengan tiga orang tewas dan empat lainnya luka-luka. Insiden ini bukan hanya menandai kegagalan fase antisipasi berkelanjutan tetapi juga menguji efektivitas koordinasi pasca-mediasi antar-instansi keamanan dan pemerintah daerah. Respons cepat dengan menempatkan personel TNI dan Polri dalam status siaga di titik-titik rawan, meski diperlukan, bersifat reaktif dan mengindikasikan bahwa pendekatan resolusi konflik selama ini belum menyentuh akar persoalan yang memicu siklus kekerasan berulang.
Dekonstruksi Siklus Konflik dan Kegagalan Infrastruktur Perdamaian
Bentrokan di Adonara Timur merupakan manifestasi dari konflik laten yang akarnya belum pernah tuntas diurai melalui pendekatan sistemik. Meski Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan mediasi sebelumnya, upaya tersebut gagal menciptakan perdamaian berkelanjutan karena beberapa kelemahan struktural dalam mekanisme resolusi yang diterapkan. Kegagalan ini bersumber dari pola penanganan yang masih bersifat temporer dan tidak membangun institutional memory untuk pencegahan konflik di masa depan. Analisis mendalam mengungkap tiga kegagalan kunci:
- Pendekatan Reaktif dan Ad-Hoc: Intervensi seringkali baru dilaksanakan setelah konflik meledak, tanpa membangun sistem pencegahan berbasis masyarakat yang proaktif untuk mendeteksi dan meredam eskalasi ketegangan di level komunitas.
- Mediasi Tanpa Mekanisme Pemantauan: Kesepakatan damai tidak dilengkapi dengan protokol koordinasi pemantauan pasca-mediasi dan saluran penanganan keluhan yang jelas. Akibatnya, kesepakatan mudah runtuh ketika muncul pemicu baru, karena tidak ada institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga konsolidasi perdamaian.
- Absennya Aktor Penjaga Perdamaian Lokal: Tidak ada figur atau lembaga lokal yang diberdayakan dan dipercaya semua pihak untuk berperan sebagai peacekeeper dan detektor dini. Ketergantungan penuh pada aparat keamanan eksternal membuat proses perdamaian rapuh dan tidak memiliki akar sosial yang kuat.
Rekomendasi Kebijakan: Membangun Sistem Antisipasi dan Koordinasi yang Proaktif
Berdasarkan analisis pola konflik berulang di Adonara Timur, diperlukan pergeseran paradigma kebijakan dari sekadar respons darurat keamanan menuju pembangunan infrastruktur perdamaian yang sistemik dan berkelanjutan. Langkah-langkah antisipasi harus dirancang untuk mencakup dimensi sosial-politik yang proaktif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Rekomendasi kebijakan berikut dapat diimplementasikan oleh pengambil keputusan untuk memutus siklus kekerasan:
- Membentuk Pos Komando Gabungan dengan Mandat Preventif Jelas: Pembentukan posko tidak hanya untuk respons krisis, tetapi harus memiliki mandat operasional untuk memetakan titik rawan konflik secara berkala, membangun sistem peringatan dini berbasis informasi masyarakat, dan melakukan pendekatan pra-konflik secara rutin melalui koordinasi intensif TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Posko ini harus memiliki mekanisme pelaporan dan eskalasi yang terintegrasi dengan pusat kebijakan di tingkat provinsi.
- Menginstitusionalisasi Protokol Mediasi dan Dokumentasi Konflik: Pemerintah daerah perlu membuat protokol tetap untuk mediasi yang mencakup tiga fase integral: pra-mediasi (assessment konflik), mediasi (fasilitasi negosiasi), dan pasca-mediasi (monitoring dan evaluasi). Setiap proses resolusi harus didokumentasikan secara komprehensif untuk membangun institutional memory, mencegah penanganan yang selalu 'dari nol', dan menjadi bahan pembelajaran bagi intervensi konflik serupa di wilayah lain.
- Memberdayakan Aktor dan Lembaga Lokal sebagai Peacekeeper: Mengidentifikasi, membina, dan membekali tokoh adat, agama, pemuda, serta perempuan yang netral dan dihormati untuk dilatih sebagai fasilitator dan penjaga perdamaian komunitas. Pemberdayaan ini harus disertai dengan skema insentif dan pengakuan formal dari negara, sehingga mereka memiliki legitimasi dan kapasitas untuk menjadi ujung tombak deteksi dini dan mediasi tingkat awal sebelum konflik meluas.
Untuk memastikan rekomendasi ini tidak hanya menjadi dokumen kebijakan, diperlukan komitmen politik dan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah dan pusat. Implementasi harus dimonitor melalui indikator kinerja yang jelas, seperti penurunan frekuensi bentrokan, peningkatan jumlah kasus yang diselesaikan melalui mediasi lokal, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam sistem peringatan dini. Hanya dengan pendekatan yang holistik, integratif, dan berkelanjutan, status siaga keamanan dapat dialihkan menjadi kondisi antisipasi perdamaian yang permanen, sehingga korban jiwa tidak lagi berjatuhan dalam konflik horizontal yang sebenarnya dapat dicegah.