Konflik horizontal antar tiga suku di Papua Pegunungan, yang mencakup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Yalimo, dan Lanny Jaya, kembali memakan korban jiwa dan mengakibatkan pengungsian massal. Inti persoalan berakar pada sengketa denda adat yang tidak terselesaikan sejak 2024, terkait kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa anggota DPRD Lanny Jaya. Ketegangan laten ini akhirnya meledak menjadi perang terbuka setelah upaya mediasi gagal di sebuah jembatan, yang kemudian terputus, memicu kekerasan yang menewaskan 13 orang dan mengakibatkan 789 warga mengungsi. Insiden ini menegaskan pola bahaya laten di Papua ketika penyelesaian kasus-kasus adat tertunda dan tidak mendapatkan perhatian struktural dari otoritas yang berwenang.
Anatomi Konflik: Dari Sengketa Adat ke Konflik Horizontal
Dinamika konflik ini menawarkan pelajaran penting mengenai bagaimana perselisihan adat yang bersifat privat dan komunal dapat bertransformasi menjadi konflik horizontal berskala luas. Pemicu awalnya bersifat spesifik—sebuah kecelakaan yang melibatkan figur publik—namun eskalasinya didorong oleh kegagalan mekanisme penyelesaian. Kegagalan mediasi di jembatan bukan sekadar insiden teknis, melainkan merupakan simbol dari rapuhnya infrastruktur perdamaian di wilayah tersebut. Ketika proses hukum adat mandeg, ruang kosong itu diisi oleh saling curiga, narasi dendam kolektif, dan akhirnya, kekerasan antar suku. Pola ini memperlihatkan beberapa kelemahan sistemik:
- Kerapuhan Mekanisme Adat: Proses penyelesaian denda adat seringkali bergantung pada momentum dan figur tertentu, rentan terhadap gangguan dan tidak memiliki mekanisme penjaminan eksekusi yang kuat.
- Absennya Intervensi Dini Negara: Negara seringkali baru turun tangan setelah konflik meluas, padahal sengketa telah berlangsung bertahun-tahun sebagai ketegangan laten.
- Fragmentasi Otoritas: Konflik melibatkan tiga kabupaten, menunjukkan kompleksitas koordinasi antar-pemerintah daerah dalam menangani sengketa yang lintas batas administratif.
Respon pemerintah pusat, dengan mengirim Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk atas instruksi Mendagri Tito Karnavian, menunjukkan pengakuan atas skala dan urgensi krisis. Pendekatan yang diambil berupa mediasi tingkat tinggi, melibatkan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, tiga bupati, serta perwakilan tiga suku yang bertikai, dengan dukungan operasional Pangdam dan Kapolda untuk keamanan. Ini adalah upaya untuk mengkombinasikan otoritas negara dengan legitimasi proses adat, sebuah langkah tepat namun datang setelah harga yang mahal—nyawa dan pengungsian—terlanjur dibayar.
Rekonstruksi Kebijakan: Dari Mediasi Reaktif ke Infrastruktur Perdamaian Proaktif
Insiden di Papua Pegunungan ini harus menjadi momentum koreksi fundamental dalam pendekatan negara menangani konflik berbasis adat. Solusi yang diupayakan saat ini, meski penting, bersifat reaktif dan kuratif. Untuk mencegah pengulangan, diperlukan rekonstruksi kebijakan yang membangun infrastruktur perdamaian yang proaktif, terstruktur, dan berkelanjutan. Rekomendasi strategis berikut dirancang untuk memberikan peta jalan bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah:
- Membentuk Tim Mediator Permanen Berbasis Wilayah: Membentuk tim mediator tetap yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten), Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh adat yang diakui, serta unsur keamanan (TNI/Polri). Tim ini berfungsi sebagai "unit respons cepat" dan fasilitator permanen untuk mendeteksi dan menyelesaikan sengketa denda adat sebelum mengalami eskalasi.
- Digitalisasi dan Dokumentasi Proses Adat: Mengembangkan platform digital untuk mendokumentasikan setiap proses penyelesaian sengketa adat, mulai dari kronologi, pihak terlibat, kesepakatan, hingga status eksekusi denda. Hal ini menciptakan transparansi, meminimalisir salah tafsir, dan menyediakan arsip yang dapat dijadikan rujukan atau preseden di masa depan.
- Integrasi Hukum Adat dengan Hukum Negara: Membuat regulasi daerah atau perjanjian kerja sama yang mengakui dan mengintegrasikan kesepakatan adat yang sah ke dalam sistem hukum administrasi negara. Misalnya, akta kesepakatan damai yang disaksikan tim mediator dapat didaftarkan di pengadilan negeri setempat, memberikan kekuatan eksekutorial dan kepastian hukum.
- Program Rekonsiliasi dan Pemulihan Ekonomi Pascakonflik: Penyelesaian konflik tidak berakhir dengan gencatan senjata atau kesepakatan damai. Diperlukan program terpadu pascakonflik yang meliputi rehabilitasi korban dan pengungsi, serta merancang program ekonomi bersama (seperti koperasi lintas kampung atau proyek pembangunan infrastruktur bersama) untuk memulihkan kepercayaan dan membangun interdependensi ekonomi antar-komunitas yang bertikai.
Rekomendasi kebijakan di atas menuntut komitmen jangka panjang dan alokasi sumber daya yang memadai. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, perlu mengambil peran fasilitatif dengan menyusun pedoman nasional tentang mediasi konflik horizontal berbasis adat, sekaligus memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang berhasil membentuk dan mengoperasikan sistem mediasi permanen. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan jajaran bupati harus menjadi aktor utama dalam mengimplementasikan model ini, dengan memastikan bahwa otoritas adat dan masyarakat sipil memiliki peran sentral dalam setiap proses. Hanya dengan membangun sistem, bukan sekadar merespons krisis, siklus perang suku di Papua yang berulang akibat sengketa adat dapat diputus secara fundamental.