Pola konflik sosial di kawasan timur Indonesia — meliputi provinsi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat — terus menunjukkan dinamika yang kompleks dengan pemicu utama isu keagamaan dan kesukuan. Meskipun intensitasnya sempat mereda, potensi eskalasi tetap tinggi akibat minimnya kapasitas penanganan konflik di tingkat daerah. Merespons kondisi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Menteri Dalam Negeri menginisiasi rapat koordinasi Forkopimda regional yang secara khusus membentuk tim penanganan konflik sosial (TPKS) terintegrasi. Inisiatif ini tidak hanya menekankan urgensi koordinasi vertikal dari pusat ke daerah, tetapi juga menggarisbawahi perlunya pendekatan lintas batas wilayah, mengingat konflik di kawasan ini sering kali bersifat trans-provinsi.
Diagnosis Masalah: Fragmentasi Koordinasi dan Lemahnya Implementasi Regulasi
Rapat Forkopimda regional mengidentifikasi dua tantangan struktural utama yang menghambat penanganan konflik sosial secara efektif. Pertama, terdapat kelemahan mendasar dalam sinergi antar lembaga di tingkat daerah. Meski Forkopimda sudah terbentuk, koordinasi nyata antara pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, dan lembaga masyarakat sering kali terjebak pada rutinitas formal tanpa tindak lanjut operasional. Kedua, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Konflik Sosial belum optimal. Analisis menunjukkan bahwa banyak daerah belum memiliki pedoman teknis pelaksanaan yang jelas, alokasi anggaran yang memadai, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang akuntabel. Tim penanganan konflik yang ada selama ini cenderung bersifat ad-hoc dan reaktif, bukan berbasis pencegahan.
Dalam konteks regional, fragmentasi ini diperparah oleh karakteristik konflik itu sendiri, yang melibatkan jaringan aktor antar wilayah dan isu identitas yang sensitif. Faktor-faktor pemicu yang paling sering muncul meliputi:
- Persaingan sumber daya ekonomi berbasis identitas kelompok
- Politik elektoral yang mengeksploitasi sentimen keagamaan
- Ketidakseimbangan informasi dan hoaks yang cepat menyebar lintas provinsi
- Kurang melembaganya forum dialog antarumat beragama di tingkat akar rumput
Model Koordinasi Regional: Dari Rekomendasi ke Implementasi Kebijakan
Rapat koordinasi Forkopimda regional telah menetapkan dua langkah solutif utama. Pertama, menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera membentuk dan mengaktifkan tim penanganan konflik sosial (TPKS) sesuai amanat peraturan perundang-undangan. TPKS ini tidak hanya sekadar struktur birokratis, tetapi harus dilengkapi dengan sejumlah komponen strategis, yaitu:
- Rencana aksi pencegahan dan penanggulangan berbasis peta kerentanan konflik
- Mekanisme respons cepat yang melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat
- Anggaran khusus yang dianggarkan melalui APBD dan dapat diakses dengan prosedur darurat
Paradigma penanganan konflik yang dikembangkan melalui model rapat regional ini menggeser pendekatan dari yang bersifat lokalistik dan reaktif menjadi terintegrasi dan preventif. Rencana untuk mereplikasi model yang sama di wilayah Sulawesi dan Papua menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam membangun sistem penanganan konflik yang tidak hanya menitikberatkan pada intervensi saat krisis, tetapi juga pada pendampingan dan benchmarking kebijakan antar wilayah.
Upaya ini perlu dilengkapi dengan instrumen kebijakan yang lebih konkret bagi para pengambil keputusan di tingkat daerah. Rekomendasi kebijakan utama yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: pertama, menerbitkan pedoman teknis operasionalisasi TPKS yang memuat standar prosedur, indikator kinerja, dan mekanisme pelaporan lintas sektor. Kedua, membangun platform digital terintegrasi untuk berbagi data kerentanan konflik dan praktik baik penanganan konflik antardaerah. Ketiga, menetapkan insentif fiskal dan kinerja bagi pemerintah daerah yang berhasil menurunkan indeks kerentanan konflik melalui program pencegahan sistematis. Keempat, mengintegrasikan materi resolusi konflik dan mediasi ke dalam kurikulum pelatihan kepemimpinan bagi pejabat daerah, sehingga kapasitas analisis dan respons tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat.