Dinamika Konflik Ekonomi di pasar tradisional Lombok mengindikasikan krisis akar rumput yang kompleks, yang bermula dari tuduhan 'pengambilalihan' pasar oleh pedagang pendatang dan memicu boikot hingga ancaman pengusiran. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat eskalasi ini berpotensi mengarah pada fragmentasi sosial berbasis identitas, mengancam stabilitas yang secara historis harmonis. Konteks ini menempatkan Pemprov NTB tidak hanya sebagai penegak ketertiban, tetapi terutama sebagai fasilitator kebijakan ekonomi yang harus merancang solusi struktural guna meredam polarisasi pribumi vs pendatang yang mulai mengemuka.

Anatomi Konflik: Dari Persepsi Ketidakadilan ke Instrumentalisasi Politik

Analisis mendalam terhadap konflik ini mengungkap konfigurasi penyebab yang berlapis. Permukaan masalah ditandai dengan aksi boikot dan ancaman, namun akar utamanya bersifat sistemik dan persepsional. Pertama, terdapat kegagalan institusional dalam mekanisme pengelolaan pasar, khususnya sistem sewa los yang tidak transparan dan dianggap termanipulasi, sehingga menciptakan lapangan yang tidak setara. Kedua, persepsi ketidakadilan ekonomi ini kemudian dipolitisasi oleh aktor-aktor lokal yang melihat peluang untuk mengonsolidasi dukungan dengan narasi perlindungan kelompok tertentu. Faktor-faktor pemicu utama dapat dirinci sebagai berikut:

  • Distribusi Akses Ekonomi yang Tidak Merata: Pedagang lokal merasa tersisihkan oleh masuknya pedagang pendatang yang dinilai memiliki modal lebih kuat dan akses lebih mudah ke los pasar.
  • Kekosongan Regulasi dan Transparansi: Tidak adanya aturan baku yang jelas dan pengawasan terhadap proses alih sewa atau kepemilikan hak usaha di pasar tradisional.
  • Instrumentalisasi Isu Identitas: Isu ekonomi diubah menjadi isu sosial-identitas (pribumi vs pendatang) oleh oknum untuk kepentingan mobilisasi politik, sehingga mempersulit resolusi murni melalui jalur hukum.

Konfigurasi ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan (security approach) semata akan bersifat temporer dan berpotensi memicu resistensi lebih besar. Oleh karena itu, intervensi yang dibutuhkan harus menyentuh struktur kesempatan ekonomi sekaligus memulihkan saluran Dialog Sosial yang konstruktif.

Skema Kemitraan dan Desain Kebijakan Resolusi Berkelanjutan

Merespons kompleksitas tersebut, Pemprov NTB bersama asosiasi pedagang merancang intervensi kebijakan bernama Skema Kemitraan Usaha Pasar (SKUP). Inisiatif ini merupakan terobosan yang berusaha mengubah paradigma persaingan zero-sum menjadi kolaborasi saling menguntungkan (positive-sum game). Inti dari Kemitraan ini adalah kewajiban bagi setiap pedagang baru (pendatang) untuk bermitra dengan minimal satu pedagang lokal yang telah mapan di pasar yang sama. Kemitraan diformalkan dalam kontrak yang mengatur pembagian modal, penggunaan lokasi, dan distribusi keuntungan, dengan fasilitasi dan pengawasan dari Dinas Koperasi setempat.

Skema ini dilengkapi dengan mekanisme pendukung yang krusial, yaitu pembentukan Forum Komunikasi Pasar yang bersidang secara rutin (bulanan). Forum ini berfungsi sebagai wadah pra-peradilan untuk menyelesaikan keluhan, klarifikasi, dan salah paham secara dialogis sebelum bereskalasi. Dengan demikian, SKUP tidak hanya menawarkan solusi ekonomi berupa pemerataan akses, tetapi juga membangun infrastruktur sosial untuk Dialog Sosial yang berkelanjutan. Keberhasilan skema ini bergantung pada beberapa prasyarat kunci:

  • Keadilan Kontraktual: Kontrak kemitraan harus adil, jelas, dan memiliki sanksi bagi pihak yang melanggar, guna mencegah eksploitasi satu pihak atas pihak lain.
  • Komitmen Politik dan Anggaran: Diperlukan dukungan anggaran yang memadai dari Pemprov untuk operasionalisasi forum, pendampingan hukum, dan program peningkatan kapasitas bagi para pedagang mitra.
  • Monitoring dan Evaluasi Partisipatif: Perlu dibentuk tim pemantau independen yang melibatkan perwakilan semua pemangku kepentingan untuk mengevaluasi efektivitas SKUP secara berkala.

Intervensi kebijakan seperti SKUP merupakan langkah progresif yang selaras dengan semangat otonomi daerah dan penguatan ekonomi kerakyatan. Ia berpotensi mendisrupsi siklus konflik dengan menawarkan insentif ekonomi kolaboratif dan saluran komunikasi yang terlembaga. Namun, efektivitas jangka panjangnya akan ditentukan oleh konsistensi implementasi dan kemampuan pemerintah daerah dalam mencegah kooptasi skema oleh kepentingan politik sempit.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret kepada pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diperlukan langkah-langkah taktis berikut: Pertama, segera sosialisasi dan uji coba SKUP di pasar-pasar yang paling rawan konflik dengan pendampingan intensif. Kedua, memperkuat dasar hukum SKUP melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian dan legitimasi yang lebih kuat. Ketiga, mengintegrasikan program peningkatan kapasitas usaha (seperti manajemen keuangan dan pemasaran digital) ke dalam paket kemitraan, sehingga nilai tambah kolaborasi tidak hanya pada pembagian los, tetapi juga pada peningkatan daya saing usaha bersama. Hanya dengan pendekatan multidimensi yang menyelaraskan aspek regulasi, ekonomi, dan sosial inilah potensi konflik horizontal serupa di Lombok dan wilayah lain dapat diantisipasi dan ditransformasi menjadi modal sosial untuk pembangunan inklusif.