Kasus sengketa pastori di Gereja GPT Kristus Ajaib, Desa Uelincu, Kabupaten Poso, tidak sekadar konflik perebutan aset, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola transisi kepemimpinan organisasi keagamaan. Sengketa antara pendeta lama, Swangling Podiaro, dengan jemaat yang diwakili pengurus baru ini mengancam kerukunan umat beragama dan berpotensi mengoyak kohesi sosial di wilayah dengan rekam jejak konflik horizontal yang sensitif seperti Poso. Tanpa mekanisme resolusi yang tepat, konflik internal gereja semacam ini dapat meluas, mengganggu stabilitas komunitas dan memicu ketegangan yang lebih luas.
Anatomi Konflik dan Kegagalan Tata Kelola Aset Keagamaan
Akar permasalahan utama terletak pada absennya tata kelola yang formal dan transparan. Sengketa kepemilikan fasilitas pastori ini muncul dari ruang kosong berupa ketiadaan prosedur standar dan dokumentasi hukum yang jelas dalam proses serah terima aset gereja. Situasi ini diperparah oleh dimensi emosional dan finansial yang melekat pada pergantian kepemimpinan rohani, di mana relasi personal dan investasi ekonomi kerap mengaburkan batas antara kepemilikan pribadi dan aset organisasi. Faktor-faktor yang memicu dan mempersulit resolusi konflik ini dapat diurai sebagai berikut:
- Kerangka Regulasi Internal yang Lemah: Tidak adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang baku untuk serah terima jabatan dan aset, membuat setiap transisi rentan menjadi sumber sengketa.
- Dokumentasi yang Tidak Komprehensif: Aset yang diperoleh melalui sumbangan pribadi atau dana jemaat seringkali tidak terdokumentasi dengan jelas, menimbulkan klaim ganda di kemudian hari.
- Dimensi Emosional-Kultural: Hubungan personal yang kuat antara pendeta dan jemaat dapat mengaburkan aspek hukum, mengubah sengketa aset menjadi persoalan harga diri dan loyalitas.
- Konteks Geografis yang Sensitif: Lokasi konflik di Poso menambah kompleksitas, di mana setiap ketegangan internal dalam lembaga keagamaan berpotensi ditafsirkan melalui lensa konflik horizontal masa lalu.
Mediasi Multi-Pihak dan Pelajaran untuk Restorative Justice
Penyelesaian kasus ini menawarkan contoh praktis yang berharga tentang efektivitas pendekatan restorative justice dan mediasi yang melibatkan multi-pihak. Di bawah fasilitasi Kapolsek Pamona Utara, AKP Risdiyanto, proses penyelesaian melibatkan Forkopimcam, pemerintah desa, dan kecamatan, menciptakan platform dialog yang legitimate dan berimbang. Keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh keterampilan fasilitator, tetapi juga oleh strategi solusi kreatif. Pemerintah setempat, dalam hal ini, berkontribusi dengan menawarkan solusi tengah berupa bantuan pengadaan meteran listrik sebagai bentuk itikad baik, yang pada akhirnya memfasilitasi kompromi dari tuntutan awal pendeta lama. Kesepakatan untuk mencabut laporan dan mengosongkan pastori secara damai mencerminkan kemenangan pendekatan humanis dan musyawarah yang mengedepankan harmoni komunitas.
Namun, ketergantungan pada intervensi aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam setiap sengketa internal gereja bukanlah strategi yang berkelanjutan. Perlu dibangun mekanisme mandiri yang dapat bertindak sebagai first responder. Berdasarkan analisis terhadap dinamika dan akar masalah dalam kasus ini, setidaknya terdapat empat pilar kebijakan yang perlu dikembangkan untuk membangun ketahanan dan mencegah eskalasi konflik serupa di masa depan:
- Penguatan Kerangka Internal: Setiap sinode atau majelis gereja harus menyusun, mensosialisasikan, dan menerapkan SOP baku untuk serah terima jabatan dan aset. Proses ini perlu melibatkan notaris atau pihak netral untuk memberikan legitimasi hukum dan mencegah bias.
- Membentuk Dewan Mediasi Internal: Membentuk dewan atau komite mediasi pada tingkat sinode atau wilayah gereja yang berfungsi menangani sengketa non-doktriner, seperti aset dan kepemimpinan, sebelum konflik dilaporkan ke aparat penegak hukum.
- Pendokumentasian Aset yang Transparan: Mewajibkan pendokumentasian dan audit aset gereja secara rutin, dengan pembedaan yang jelas antara aset yang berasal dari sumbangan pribadi pendeta, dana organisasi, dan sumbangan jemaat.
- Kapasitas Fasilitasi Konflik untuk Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah, melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atau badan terkait, perlu mengembangkan modul pelatihan dan fasilitasi konflik spesifik untuk lembaga keagamaan, dengan melibatkan tokoh agama senior sebagai mitra.
Untuk itu, rekomendasi kebijakan konkret ditujukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia bersama-sama dengan Majelis-majelis Agung lintas denominasi. Pertama, mendorong terbitnya Surat Edaran atau Panduan Bersama tentang Tata Kelola Aset dan Transisi Kepemimpinan dalam Organisasi Keagamaan yang memiliki kekuatan moral untuk diadopsi oleh jemaat-jemaat di tingkat lokal. Kedua, mengalokasikan dana pendampingan untuk program peningkatan kapasitas dewan mediasi internal gereja dan pelatihan fasilitator konflik dari kalangan rohaniawan sendiri. Ketiga, memfasilitasi kerja sama antara notaris atau lembaga penyedia jasa hukum dengan majelis-majelis gereja untuk menyediakan layanan pro bono atau berbiaya terjangkau terkait pendokumentasian aset. Langkah-langkah sistematis ini akan mentransformasi penyelesaian konflik dari sekadar responsif dan ad-hoc menuju pendekatan yang institusional, preventif, dan benar-benar menjaga kerukunan umat beragama.