Kasus saling lapor antar pihak di Langkat, Sumatera Utara, yang berawal dari persaingan bisnis dan kesalahpahaman terkait pencurian buah sawit, menjadi studi kasus penting tentang batas efektivitas mediasi. Meski kepolisian telah mengupayakan berbagai jalur damai—termasuk mediasi keluarga, diversi untuk anak, dan koordinasi dengan kejaksaan untuk restorative justice—upaya tersebut buntu karena salah satu pihak menolak berdamai. Dinamika konflik menunjukkan bahwa ketika perseteruan telah terkristalisasi dan melibatkan kepentingan ekonomi yang besar, insentif untuk berdamai seringkali rendah. Polres Langkat kemudian mengambil langkah profesional dengan melanjutkan proses hukum, menegaskan bahwa upaya damai bukanlah jalan satu-satunya dan hukum tetap harus ditegakkan ketika rekonsiliasi gagal. Analisis ini menggarisbawahi pentingnya intervensi mediasi pada fase sangat awal konflik, sebelum persepsi menjadi kaku. Bagi pengambil kebijakan, diperlukan panduan operasional yang jelas untuk aparat penegak hukum dalam menentukan kapan mediasi harus dihentikan dan proses hukum dimulai, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang risiko dan konsekuensi jika menolak penyelesaian damai.