Kasus saling lapor di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, yang berakar dari sengketa tandan buah segar kelapa sawit pada Oktober 2025, telah berkembang menjadi studi kasus kritis mengenai kegagalan sistemik dalam resolusi konflik horizontal. Konflik yang bermula dari perselisihan ekonomi sederhana ini bereskalasi menjadi duel fisik, kemudian merembet ke ranah hukum formal, menguras sumber daya Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri setempat. Peristiwa ini bukan sekadar konflik antarwarga, melainkan cerminan dari rapuhnya mekanisme pencegahan dan mediasi dini di tingkat komunitas, yang berujung pada proses hukum panjang dan berbiaya tinggi bagi semua pihak.

Anatomi Kegagalan: Mengurai Akar Penyebab Mediasi Gagal di Salapian

Upaya penyelesaian non-litigasi dalam kasus ini telah dilakukan melalui dua jalur utama: mediasi konvensional oleh Polsek Salapian yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa pada Oktober-November 2025, serta pendekatan restorative justice melalui diversi bagi pelaku di bawah umur dengan melibatkan Bapas dan Kejaksaan Negeri Langkat. Namun, kedua upaya tersebut mengalami mediasi gagal. Kegagalan ini bersifat struktural dan mengindikasikan beberapa kelemahan mendasar:

  • Intervensi yang Terlambat: Mediasi baru diinisiasi setelah konflik fisik terjadi dan persepsi kerugian material serta dendam pribadi telah mengkristal, sehingga ruang untuk negosiasi menjadi sangat sempit.
  • Defisit Otoritas dan Kapasitas Mediator: Kehadiran tokoh masyarakat dan aparat desa dalam forum mediasi tidak lagi memiliki daya paksa yang cukup ketika para pihak telah melihat jalur hukum sebagai alat tekanan yang lebih efektif.
  • Penerapan Restorative Justice yang Parsial: Pendekatan diversi yang difasilitasi Bapas dan Kejari terfokus pada aspek hukum formal pelaku di bawah umur, namun gagal menyentuh akar konflik berupa klaim atas sumber daya ekonomi (TBS) dan tidak dirancang untuk memulihkan hubungan sosial yang rusak.

Konsekuensinya, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, proses hukum formal menjadi satu-satunya jalan yang tersisa. Satu laporan telah inkrah, sementara laporan lainnya (saling lapor) berada pada tahap II di Kejaksaan, mengunci para pihak dalam siklus litigasi yang kontra-produktif bagi kohesi sosial di Salapian.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Sistem Pencegahan Konflik Horizontal yang Proaktif dan Terintegrasi

Kasus Salapian di Langkat harus menjadi momentum koreksi kebijakan dari pendekatan reaktif-menunggu konflik meledak-menuju model pencegahan dan intervensi dini yang terstruktur. Titik kritisnya terletak pada absennya mekanisme deteksi dini dan mediator yang memiliki kapasitas serta kewenangan memadai sebelum eskalasi terjadi. Untuk itu, diperlukan reorientasi kebijakan di tingkat kabupaten dan nasional dengan fokus pada:

  • Penguatan Infrastruktur Mediasi Berjenjang di Tingkat Desa: Membentuk dan melatih tim mediator desa permanen yang terdiri dari perangkat desa, tokoh adat, pemuda, dan perempuan dengan sertifikasi kompetensi dasar. Tim ini harus memiliki protokol klarifikasi dan mediasi wajib untuk setiap laporan atau potensi sengketa sumber daya ekonomi di tingkat dusun.
  • Membangun Mekanisme Eskalasi dan Pendampingan Hukum Non-Litigasi: Menyiapkan skema rujukan cepat (escalation mechanism) ke mediator tingkat kecamatan atau kabupaten yang memiliki kewenangan lebih besar, didukung oleh pendampingan dari paralegal atau konsultan hukum komunitas yang mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan.
  • Integrasi Prinsip Restorative Justice yang Holistik dalam Kebijakan Daerah: Pemerintah Kabupaten Langkat perlu mengeluarkan Peraturan Bupati atau SOP yang mengatur penerapan restorative justice tidak hanya untuk tindak pidana ringan atau pelaku anak, tetapi juga untuk konflik sumber daya ekonomi. SOP harus mencakup aspek pemulihan hubungan, kesepakatan ganti rugi atau bagi hasil, serta monitoring pasca-mediasi untuk mencegah konflik berulang.

Kepada Pemerintah Kabupaten Langkat dan Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi konkret yang dapat segera diimplementasikan adalah membentuk Pilot Project Sistem Deteksi dan Intervensi Dini Konflik Sumber Daya Ekonomi di Kecamatan Salapian dan kecamatan rawan konflik serupa. Pilot project ini harus mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan mediator, membangun sistem pelaporan potensi sengketa melalui aplikasi sederhana yang terhubung dengan camat dan satuan polisi pamong praja, serta menetapkan forum evaluasi bulanan yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat. Tujuannya adalah mengintervensi konflik sebelum berubah menjadi kasus saling lapor yang hanya akan diselesaikan oleh mekanisme peradilan pidana yang tidak dirancang untuk memulihkan keretakan sosial di tingkat akar rumput.