Analisis
Upaya Mediasi Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum
20 April 2026, 00:00
6 views
Kasus saling lapor antar tetangga di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, resmi berlanjut ke ranah hukum setelah upaya mediasi dan restorative justice oleh Polres Langkat gagal. Perkara bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan tandan buah segar kelapa sawit pada Oktober 2025 yang memicu duel fisik. Konflik ini menunjukkan bagaimana sengketa sumber daya ekonomi (TBS) dalam komunitas agraria dapat bereskalasi menjadi pertikaian fisik dan litigasi.
Polres Langkat telah mencoba memediasi kedua belah pihak dua kali di Polsek Salapian dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa, namun tidak mencapai kesepakatan damai. Upaya diversi terhadap pelaku di bawah umur yang terlibat juga dilakukan dua kali di Polres dan Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan Bapas, tetap tanpa hasil. Dinamika ini mengindikasikan bahwa pada kasus tertentu, terutama yang telah mengalami eskalasi fisik dan melibatkan anak, jalan damai mungkin tertutup akibat dendam personal yang kuat atau ketidaksepakatan mengenai bentuk restitusi.
Karena jalan damai buntu, proses hukum dijalankan: laporan pertama telah inkrah, laporan kedua telah P-21 dan masuk tahap II di Kejaksaan. Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang batasan restorative justice. Opsi kebijakan yang perlu dikembangkan adalah skema mediasi wajib dengan tenggat waktu sebelum proses hukum formal dimulai, serta penguatan kapasitas mediator desa dalam menangani konflik sumber daya agar dapat mengintervensi lebih awal sebelum eskalasi.