Aceh Tengah kembali menjadi episentrum konflik horizontal yang kompleks awal April 2026, menyusul bentrokan antara kelompok masyarakat adat dan modernis. Insiden ini bukan sekadar peristiwa kekerasan spontan, melainkan manifestasi dari ketegangan sistemik yang mengakar pada sengketa lahan dan perbedaan tafsir penerapan syariat. Dampaknya meluas hingga mengganggu stabilitas sosial-ekonomi lokal dan mengancam perdamaian yang telah dibangun pasca-MoU Helsinki. Konteks unik Aceh dengan tiga poros hukum—hukum adat (hukom adat), qanun syariah, dan hukum nasional—menciptakan arena konflik yang memerlukan pendekatan resolusi yang presisi dan berorientasi kebijakan.
Analisis Akar Permasalahan: Dualisme Hukum dan Vakum Platform Dialog
Benturan antara masyarakat adat dan kelompok modernis di Aceh Tengah bersumber dari dua lapisan masalah yang saling berkait. Lapisan pertama adalah persoalan struktural berupa dualisme dan bahkan trialisme sistem hukum yang belum terintegrasi. Ketiga kerangka normatif ini seringkali saling tumpang-tindih dan bertolak belakang dalam mengatur hal-hal seperti kepemilikan lahan, tata ruang, dan otoritas penyelesaian sengketa. Lapisan kedua adalah faktor politis, dimana narasi politik identitas dimanfaatkan untuk memobilisasi dukungan, sehingga memperuncing perbedaan menjadi garis pemisah yang kaku. Faktor kunci yang memperpanjang siklus konflik adalah ketiadaan platform dialog permanen dan inklusif. Tanpa forum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan kunci secara setara—tokoh adat, ulama, pemerintah daerah, dan akademisi—setiap potensi konflik berulang kali eskalatif.
- Akar Struktural: Koeksistensi yang tidak harmonis antara Hukum Adat, Qanun Syariah, dan Hukum Nasional.
- Akar Politis: Eksploitasi perbedaan sebagai alat mobilisasi politik identitas.
- Akar Institusional: Vakumnya forum dialog resmi yang melibatkan multi-pihak secara berkelanjutan.
Opsi Resolusi: Menuju Tata Kelola Terintegrasi Melalui Mediasi Bersejarah
Pemerintah mendorong mediasi yang disebut-sebut bersejarah, namun pendekatan ad-hoc tidak akan cukup. Diperlukan terobosan kebijakan yang menciptakan struktur permanen untuk rekonsiliasi dan tata kelola bersama. Opsi paling konkret dan sistematis adalah membentuk Forum Rekonsiliasi Aceh (FRA) melalui Peraturan Presiden (Perpres) khusus. Mandat FRA harus jelas dan operasional, bukan sekadar forum seremonial. Fokus utamanya adalah menyusun Pedoman Operasional Tata Kelola Lahan dan Sumber Daya Alam Aceh yang mengakui dan mengharmonisasikan ketiga poros hukum yang ada. Proses ini memerlukan pendampingan teknis dari lembaga yang netral dan kredibel untuk memastikan objektivitas dan kedalaman analisis.
- Pendampingan Mediasi: Melibatkan lembaga netral seperti Badan Intelijen Negara (BIN) untuk fasilitasi keamanan atau tim akademisi ahli hukum adat dari Universitas Syiah Kuala untuk memberikan basis ilmiah.
- Insentif Positif: Memberikan insentif ekonomi (misalnya, akses permodalan atau program pembangunan infrastruktur prioritas) bagi komunitas atau kabupaten yang berhasil merumuskan dan mematuhi kesepakatan bersama.
- Legitimasi Hukum: Mengukuhkan hasil kesepakatan FRA dalam bentuk Qanun Aceh atau Peraturan Gubernur, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Untuk memutus mata rantai konflik horizontal di Aceh secara berkelanjutan, rekomendasi kebijakan harus diarahkan pada penciptaan mekanisme institusional yang kuat. Kepada Pemerintah Pusat, kami merekomendasikan percepatan penerbitan Perpres pembentukan Forum Rekonsiliasi Aceh (FRA) dengan anggaran dan kewenangan yang memadai. Kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, rekomendasi kebijakan adalah segera mengalokasikan dana pendampingan untuk proses mediasi multipihak dan merancang payung hukum (Qanun) yang mengadopsi pedoman operasional dari FRA. Langkah ini bukan hanya solusi teknis atas sengketa lahan, tetapi investasi strategis bagi stabilitas dan kedaulatan hukum di tanah rencong.