Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, secara tegas meminta warga di delapan kabupaten provinsi tersebut untuk menghentikan praktik perang suku. Permintaan ini, yang menyasar wilayah kompleks di Papua Pegunungan, muncul sebagai respons langsung terhadap dinamika konflik horizontal yang masih berulang, seperti antara Suku Lanny Jaya di Wouma, Wamena. Pernyataan Pahabol tidak hanya bernuansa moral—menyebut praktik ini mencerminkan hilangnya integritas kepercayaan—tetapi juga merupakan indikasi kesadaran pemerintah daerah bahwa pola kekerasan ini mengorbankan masyarakat sendiri, menghambat pembangunan, dan memerlukan pendekatan resolusi yang mendasar. Skala konflik ini, yang melibatkan delapan kabupaten, menunjukkan persoalan yang sistematis dan berdampak luas pada stabilitas sosial serta laju pembangunan wilayah.

Anatomi Konflik Horizontal di Papua Pegunungan: Dari Tradisi ke Tragedi

Akar konflik horizontal di Papua Pegunungan bersifat multifaktor dan berlapis, menjadikan penyelesaiannya jauh dari sederhana. Persoalan sosiokultural, seperti pemahaman tradisi yang telah terdistorsi, sering menjadi landasan awal. Praktik seperti pembayaran 'uang kepala' atau denda adat, yang secara historis mungkin dimaksudkan sebagai mekanisme penyeimbang, kini sering bertransformasi menjadi kompensasi material yang bersifat sementara dan bahkan memperpanjang siklus balas dendam turun-temurun. Faktor pemicu lain yang signifikan mencakup:

  • Sengketa Tanah dan Wilayah: Klaim atas sumber daya dan teritori sering menjadi titik panas konflik antarsuku.
  • Balas Dendam (Vendetta) Turun-Temurun: Rangkaian kekerasan yang dipicu oleh insiden lama, sering kali dari isu yang dianggap sepele, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
  • Absensi atau Ketidakkonsistenan Penegakan Hukum Formal: Ketidakpercayaan terhadap sistem hukum negara dapat mendorong masyarakat kembali pada mekanisme adat yang terkadang kontra-produktif.
Dinamika ini membentuk pola repetitif yang menunjukkan bahwa pendekatan konvensional, terutama yang hanya berbasis pada kompensasi finansial, telah gagal menyentuh inti perselisihan.

Membongkar Siklus dan Membangun Jalur Rekonsiliasi

Pemerintah daerah Papua Pegunungan telah menunjukkan langkah normatif-spiritual penting dengan secara tegas menolak pembayaran 'uang kepala' menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini merupakan terobosan strategis untuk memutus ketergantungan penyelesaian konflik pada kompensasi material, sekaligus mengirim pesan bahwa konflik harus diselesaikan melalui jalur yang lebih substansial dan berkelanjutan. Namun, untuk mencapai rekonsiliasi yang efektif, diperlukan pendekatan yang bersifat multisektoral dan integratif. Opsi penyelesaian konstruktif harus melibatkan:

  • Penguatan Mediasi berbasis Kearifan Lokal dengan Prinsip Restoratif: Memperkuat peran tokoh adat dan agama sebagai mediator, namun mengarahkan prosesnya pada keadilan restoratif yang memulihkan hubungan sosial, bukan hanya memberi kompensasi.
  • Deradikalisasi Konflik melalui Pendidikan dan Pemberdayaan: Mengintensifkan program pendidikan perdamaian di sekolah dan komunitas, serta mendorong pemberdayaan ekonomi lintas kelompok untuk membangun interdependensi positif.
  • Kehadiran Negara yang Konsisten dan Tepercaya: Penegakan hukum yang adil dan transparan oleh aparat negara harus konsisten hadir untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menyediakan alternatif yang sah dari mekanisme adat yang bersifat kekerasan.
Langkah-langkah ini bertujuan mengalihkan energi konflik yang destruktif menjadi modal sosial untuk pembangunan berkelanjutan.

Untuk pengambil kebijakan di tingkat nasional dan regional, rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti adalah: pertama, mendukung dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan 'non-APBD untuk uang kepala' dengan menyediakan panduan operasional dan dukungan legitimasi hukum. Kedua, mengalokasikan sumber daya khusus untuk program pemberdayaan ekonomi lintas-suku dan pendidikan konflik-transformasi di Papua Pegunungan, dengan indikator keberhasilan yang jelas terkait reduksi insiden kekerasan. Ketiga, membentuk forum permanen yang terdiri dari perwakilan pemerintah, tokoh adat, agama, dan masyarakat untuk secara berkala memantau dinamika konflik dan mengembangkan respons kebijakan yang adaptif. Pendekatan ini tidak hanya menjawab permintaan Wagub untuk menghentikan perang suku, tetapi membangun infrastruktur sosial dan kebijakan yang dapat mencegahnya berulang di masa depan.