Konflik horizontal antara dua dusun di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengindikasikan kegagalan sistem pencegahan konflik sosial yang berkelanjutan. Insiden terkini memaksa otoritas, termasuk Wakapolda NTT, untuk turun langsung dan menginisiasi pendekatan hybrid yang menggabungkan dialog adat dengan penegakan hukum formal. Intervensi ini, meskipun diperlukan sebagai respons krisis, menyoroti kebutuhan mendesak untuk rekonsiliasi struktural dan pembentukan mekanisme kelembagaan permanen. Esensinya, penanganan konflik sosial di Adonara harus bertransisi dari model pemadam kebakaran menuju arsitektur resolusi yang mengintegrasikan kearifan lokal dengan instrumen negara.

Analisis Akar Permasalahan dan Dinamika Konflik di Adonara

Secara struktural, sengketa di Adonara bukanlah fenomena insidental, melainkan manifestasi dari akar permasalahan kronis yang kerap dihadapi daerah rentan konflik di Indonesia. Konflik sosial semacam ini biasanya berjenjang, dimulai dari persoalan substantif lalu diperparah oleh faktor-faktor pemicu dan pemelihara konflik. Peta akar masalah dapat dirinci sebagai berikut:

  • Sumber Konflik Primer: Biasanya terkait sengketa batas wilayah adat, akses terhadap sumber daya alam (air, lahan), atau klaim sejarah yang berbeda interpretasi antar komunitas.
  • Faktor Pemicu dan Eskalasi: Lemahnya komunikasi dan saling curiga antar dusun, diperburuk oleh narasi dendam turun-temurun yang dipelihara dalam memori kolektif.
  • Kegagalan Sistem Deteksi Dini: Absennya forum komunikasi permanen atau mekanisme dialog adat yang proaktif menyebabkan gesekan kecil mudah meledak menjadi konflik terbuka.

Dalam konteks ini, pembentukan Satgas Penanganan Konflik oleh pemerintah daerah merupakan langkah korektif institusional. Namun, efektivitasnya bergantung pada kapasitas Satgas sebagai fasilitator netral yang mampu memetakan kompleksitas peta aktor—mulai dari tokoh adat, pemuka agama, pemuda, hingga keluarga korban—dan mendorong mereka ke meja perundingan.

Strategi Resolusi Hybrid dan Rekomendasi Kebijakan Berkelanjutan

Pendekatan hybrid yang digulirkan Polda NTT, yaitu memadukan jalur adat dengan hukum negara, secara konseptual tepat. Model ini mengakui otoritas lokal dalam membangun konsensus sosial (rekonsiliasi), sekaligus memberikan kerangka kepastian dan penjaminan oleh negara. Implementasinya membutuhkan skema berjenjang yang terstruktur:

  • Tahap Pertama: Fasilitasi Dialog Inklusif Berbasis Adat. Proses ini harus menghasilkan nota kesepahaman atau perjanjian damai adat (lonto leok atau sejenisnya) yang difasilitasi oleh tokoh yang diakui kedua belah pihak.
  • Tahap Kedua: Pengawalan dan Institusionalisasi Kesepakatan. Nota kesepahaman adat perlu dilegitimasi melalui berita acara kepolisian atau penguatan di tingkat desa/kelurahan, dan disertai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang teridentifikasi jelas.
  • Tahap Ketiga: Pembentukan Forum Komunikasi Permanen. Forum yang terdiri dari perwakilan masing-masing dusun, tokoh masyarakat, dan aparat desa berfungsi sebagai early warning system dan wadah rutin untuk menyelesaikan gesekan sejak dini.

Untuk memastikan keberlanjutan, strategi ini tidak boleh berhenti pada penyelesaian konflik di Adonara saja. Pengalaman empiris dari kasus ini harus menjadi pembelajaran kebijakan nasional.

Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang perlu dipertimbangkan adalah mengintegrasikan data dan pola penanganan Satgas Penanganan Konflik daerah ke dalam database nasional di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Kementerian Dalam Negeri. Integrasi data ini akan memungkinkan: (1) Pemetaan pola dan akar konflik sosial serupa di wilayah lain; (2) Pertukaran praktik terbaik (best practices) dalam memfasilitasi dialog adat dan rekonsiliasi; serta (3) Alokasi sumber daya dan pelatihan yang lebih tepat sasaran bagi satgas konflik di daerah rawan. Langkah ini akan mengubah penanganan konflik dari yang bersifat reaktif-lokal menjadi preventif-nasional, menciptakan pilar resolusi yang lebih kokoh.